SuaraJatim.id - Lelaki paruh baya bernama Rudi Nugraha Tanubrata diseret ke pengadilan lantaran telah melakukan perbuatan asusila.
Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak kandung dari seorang janda yang tak lain adalah kekasihnya.
Atas perbuatannya itu, lelaki berusia 51 tahun itu dituntut selama tujuh tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky kepada terdakwa Rudi di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020) kemarin.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya seperti dikutip dari Beritajatim.com.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan).
"Kami beri kesempatan kamu untuk membuat pledoi," kata majelis hakim.
Dalam dakwaan dijelaskan, Rudi melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap anak dari kekasihnya.
Aksi tersebut dilakukan Rudi pertama kali pada 2016 lalu, saat menginap di Hotel Cozy di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali.
Baca Juga: Masih Mangkir, Kapolda Jatim Bakal Jemput Paksa Kiai Cabul Jombang
Terdakwa melakukan aksi kedua kalinya saat menginap di Hotel Fave di Jalan Rungkut, Surabaya, pada 2017. Aksi pencabulan itu setelah korban dipangku oleh Rudi seusai mandi.
Sementara aksi terakhir dilakukan Rudi di rumahnya pada Juli 2019. Rudi yang tidur seranjang bersama korban dan ibunya, langsung nafsunya memuncak dan lantas mencabuli anak pacarnya itu.
Berita Terkait
-
5 Anak SD Jadi Korban Cabul di Depok, Pelakunya Marbot Masjid
-
Pernah Jadi Korban Pencabulan, Jadi Alasan Hendri Nekat Cabuli Anak
-
Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
-
Remaja Putus Sekolah Dicabuli Teman Ayahnya Lima Kali Saat Rumah Kosong
-
Diancam Pakai Golok, Gadis Juragan Kos dan Temannya Digilir Kuli Bangunan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak