SuaraJatim.id - Lelaki paruh baya bernama Rudi Nugraha Tanubrata diseret ke pengadilan lantaran telah melakukan perbuatan asusila.
Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak kandung dari seorang janda yang tak lain adalah kekasihnya.
Atas perbuatannya itu, lelaki berusia 51 tahun itu dituntut selama tujuh tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky kepada terdakwa Rudi di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020) kemarin.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya seperti dikutip dari Beritajatim.com.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan).
"Kami beri kesempatan kamu untuk membuat pledoi," kata majelis hakim.
Dalam dakwaan dijelaskan, Rudi melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap anak dari kekasihnya.
Aksi tersebut dilakukan Rudi pertama kali pada 2016 lalu, saat menginap di Hotel Cozy di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali.
Baca Juga: Masih Mangkir, Kapolda Jatim Bakal Jemput Paksa Kiai Cabul Jombang
Terdakwa melakukan aksi kedua kalinya saat menginap di Hotel Fave di Jalan Rungkut, Surabaya, pada 2017. Aksi pencabulan itu setelah korban dipangku oleh Rudi seusai mandi.
Sementara aksi terakhir dilakukan Rudi di rumahnya pada Juli 2019. Rudi yang tidur seranjang bersama korban dan ibunya, langsung nafsunya memuncak dan lantas mencabuli anak pacarnya itu.
Berita Terkait
-
5 Anak SD Jadi Korban Cabul di Depok, Pelakunya Marbot Masjid
-
Pernah Jadi Korban Pencabulan, Jadi Alasan Hendri Nekat Cabuli Anak
-
Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
-
Remaja Putus Sekolah Dicabuli Teman Ayahnya Lima Kali Saat Rumah Kosong
-
Diancam Pakai Golok, Gadis Juragan Kos dan Temannya Digilir Kuli Bangunan
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar