SuaraJatim.id - Lelaki paruh baya bernama Rudi Nugraha Tanubrata diseret ke pengadilan lantaran telah melakukan perbuatan asusila.
Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak kandung dari seorang janda yang tak lain adalah kekasihnya.
Atas perbuatannya itu, lelaki berusia 51 tahun itu dituntut selama tujuh tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky kepada terdakwa Rudi di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020) kemarin.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya seperti dikutip dari Beritajatim.com.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan).
"Kami beri kesempatan kamu untuk membuat pledoi," kata majelis hakim.
Dalam dakwaan dijelaskan, Rudi melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap anak dari kekasihnya.
Aksi tersebut dilakukan Rudi pertama kali pada 2016 lalu, saat menginap di Hotel Cozy di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali.
Baca Juga: Masih Mangkir, Kapolda Jatim Bakal Jemput Paksa Kiai Cabul Jombang
Terdakwa melakukan aksi kedua kalinya saat menginap di Hotel Fave di Jalan Rungkut, Surabaya, pada 2017. Aksi pencabulan itu setelah korban dipangku oleh Rudi seusai mandi.
Sementara aksi terakhir dilakukan Rudi di rumahnya pada Juli 2019. Rudi yang tidur seranjang bersama korban dan ibunya, langsung nafsunya memuncak dan lantas mencabuli anak pacarnya itu.
Berita Terkait
-
5 Anak SD Jadi Korban Cabul di Depok, Pelakunya Marbot Masjid
-
Pernah Jadi Korban Pencabulan, Jadi Alasan Hendri Nekat Cabuli Anak
-
Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
-
Remaja Putus Sekolah Dicabuli Teman Ayahnya Lima Kali Saat Rumah Kosong
-
Diancam Pakai Golok, Gadis Juragan Kos dan Temannya Digilir Kuli Bangunan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya
-
Geger Pocong Sajam di Ponggok Buat Warga Resah, Kapolres Blitar Akhirnya Bongkar Faktanya