Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 07 Maret 2020 | 13:43 WIB
Ulah lelaki berinisial FMT alias Y (28) benar-benar keterlaluan. Pemuda asal Desa Sakala, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini tega mencabuli anak TK. [beritajatim]

SuaraJatim.id - Seorang bocah kelas 6 SD di Jember diperkosa 3 pemuda 20 tahun. Perkosa ini dilakukan bersamaan.

Aparat Kepolisian Sektor Pakusari membekuk tiga pemuda yang masing-masing berusia 20 tahun itu, masing-masing berinisial FJ, DD, dan RK.

“Kejadian berawal dari tiga orang tersangka ini yang punya rencana minum minuman keras,” kata Kepala Subbagian Bina Operasional Reserse dan Krimimnalitas Polres Jember Inspektur Satu Solehan Arif, Jumat (6/3/2020) kemarin.

Semula pesta miras direncanakan digelar di rumah RK. Namun rencana batal, karena rumah itu ramai orang. Pesta miras pun direncanakan di daerah rumpun bambu kawasan Sumberpinang, Kecamatan Pakusari.

Baca Juga: Perkosa Adik Ipar hingga Hamil, Lelaki di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

“Salah satu tersangka punya ide mengajak korban untuk bergabung,” kata Solehan.

3 Tahun Santriwati Jadi Budak Seks Pendiri Pondok Pesantren, Sejak Kelas 3 hingga 6 SD. Kebetulan korban adalah pacar salah satu tersangka. Mereka pernah berhubungan intim enam bulan sebelumnya.

“Kemudian hubungan mereka putus,” kata Solehan.

DD dan FJ menjemput korban di salah satu warung internet.

“Korban pun mau diajak bergabung. Saat minum minuman tersebut, korban sempat meminum alkohol bercampur Hemaviton sebanyak empat gelas,” kata Solehan.

Baca Juga: Bejat! Paman di Lumajang Perkosa Keponakan Berkali-kali Hingga Melahirkan

Melihat korban mabuk, niat jahat tiga pemuda itu pun timbul.

“Salah satu tersangka kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Tapi waktu itu korban menolak, tapi korban tetap dirayu,” kata Solehan.

FJ menjadi orang pertama yang melakukan pencabulan dengan penetrasi seksual, disusul oleh DD. Sementara itu RK mencabuli tanpa melakukan penetrasi seksual.

“Korban disetubuhi satu kali,” kata Solehan.

Perbuatan itu akhirnya terbongkar dan keluarga korban melapor ke polisi. Tiga tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih lanjut Pitra menjelaskan, dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan pendeta HL terhadap korban dibawah umur ini, statusnya meningkat dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (dik).

"Kalau status kasunya sudah dik (penyidikan). Terlapor HL pun hingga malam ini masih diperiksa," tegasnya.

Sebelumnya, seorang pendeta di Surabaya diduga mencabuli jemaatnya. Tak tanggung-tanggung, pendeta berinisial HL ini mencabuli korbannya selama 17 tahun atau sejak korban berumur 9 tahun.

Jeanie Latumahina, aktifis perempuan yang diminta mengawal kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT itu menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan.

Keluarga IW menyampaikan, bawah pemberkatan pernikahan akan dilangsungkan di gereja yang dipimpin Pendeta HL. Namun dengan histeris IW menolak keras jika pemberkatan dipimpin Pendeta HL.

"Jadi ketika anak ini akan melangsungkan pernikahan di gereja tersebut, dia menolak. Dia akhirnya menceritakan hal yang semestinya tidak terjadi di tempat ibadah itu," cerita Jeanie ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (2/3/2020).

Load More