SuaraJatim.id - Seorang remaja berinisial MAA berusia 15 tahun memperkosa seorang perempuan seusianya di sebuah jembatan tol Jalan Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
Remaja yang seharusnya masih mengemban pendidikan dibangku SMP itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pelaku dengan korban mulai berkenalan melalui grup chatting yang di dalamnya berisi konten-konten porno.
"Jadi, korban bisa bertemu dan mengenal pelaku ini melalui grup bokep di aplikasi chatting WA. Mereka kemudian berhubungan dekat sampai berpacaran," jelas Ruth saat dihubungi kontributor Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Setelah keduanya berpacaran, MAA memberanikan diri untuk mengajak bertemu korban dengan alasan untuk berkencan. Korban pun diajaknya jalan-jalan menggunakan motor dan diberhentikan di jembatan tol kawasan Sidoarjo.
"Di jembatan tol itu, pelaku ini mulai melakukan perbuatan cabulnya, awalnya hanya mencium saja. Tapi kemudian timbullah nafsu dan pelaku memaksa korban menuruti kemauannya untuk melakukan persetubuhan," lanjutnya.
Usai melakukan hal tersebut, MAA masih belum puas. Ia tak memulangkan korban malah justru membawa pulang ke rumahnya. Di rumah pelaku persetubuhan kembali dilakukan.
"Pelaku ini sebanyak dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Satu di jembatan tol, dan yang kedua di rumahnya," jelasnya.
Tindakan pelaku bisa diketahui, ketika salah satu teman korban berusaha mencari keberadaannya karena tak kunjung pulang dan sekolah. Ia pun melaporkan hal ini ke seorang guru untuk bisa menemukannya.
Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Mayat Siswi MTs, Pelaku Sering Intip Korban Mandi
"Dari informasi yang didapat teman korban, ia bersama seorang guru BK dan kepala sekolah serta wali kelasnya berusaha mencari korban hingga akhirnya ditemukan," ucapnya.
"Setelah ditemukan, pelaku langsung dibawa menuju sekolah hingga akhirnya diantarkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, remaja 15 tahun ini disangkakan Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
-
Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja
-
Dibekap Bantal, Dicekik hingga Dipukul, Aksi Bengis Paman Perkosa Mayat MNS
-
Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
-
Modal Sendok Semen, Awal Mula S Perkosa Mayat Siswi MTs Meski Ada Ibunya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar