SuaraJatim.id - Seorang remaja berinisial MAA berusia 15 tahun memperkosa seorang perempuan seusianya di sebuah jembatan tol Jalan Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
Remaja yang seharusnya masih mengemban pendidikan dibangku SMP itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pelaku dengan korban mulai berkenalan melalui grup chatting yang di dalamnya berisi konten-konten porno.
"Jadi, korban bisa bertemu dan mengenal pelaku ini melalui grup bokep di aplikasi chatting WA. Mereka kemudian berhubungan dekat sampai berpacaran," jelas Ruth saat dihubungi kontributor Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Mayat Siswi MTs, Pelaku Sering Intip Korban Mandi
Setelah keduanya berpacaran, MAA memberanikan diri untuk mengajak bertemu korban dengan alasan untuk berkencan. Korban pun diajaknya jalan-jalan menggunakan motor dan diberhentikan di jembatan tol kawasan Sidoarjo.
"Di jembatan tol itu, pelaku ini mulai melakukan perbuatan cabulnya, awalnya hanya mencium saja. Tapi kemudian timbullah nafsu dan pelaku memaksa korban menuruti kemauannya untuk melakukan persetubuhan," lanjutnya.
Usai melakukan hal tersebut, MAA masih belum puas. Ia tak memulangkan korban malah justru membawa pulang ke rumahnya. Di rumah pelaku persetubuhan kembali dilakukan.
"Pelaku ini sebanyak dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Satu di jembatan tol, dan yang kedua di rumahnya," jelasnya.
Tindakan pelaku bisa diketahui, ketika salah satu teman korban berusaha mencari keberadaannya karena tak kunjung pulang dan sekolah. Ia pun melaporkan hal ini ke seorang guru untuk bisa menemukannya.
Baca Juga: Tewas Membusuk Tanpa Busana, Detik-detik Pelajar Perkosa Mayat Suster Rita
"Dari informasi yang didapat teman korban, ia bersama seorang guru BK dan kepala sekolah serta wali kelasnya berusaha mencari korban hingga akhirnya ditemukan," ucapnya.
"Setelah ditemukan, pelaku langsung dibawa menuju sekolah hingga akhirnya diantarkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, remaja 15 tahun ini disangkakan Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
-
Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja
-
Dibekap Bantal, Dicekik hingga Dipukul, Aksi Bengis Paman Perkosa Mayat MNS
-
Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
-
Modal Sendok Semen, Awal Mula S Perkosa Mayat Siswi MTs Meski Ada Ibunya
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak