SuaraJatim.id - Seorang remaja berinisial MAA berusia 15 tahun memperkosa seorang perempuan seusianya di sebuah jembatan tol Jalan Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
Remaja yang seharusnya masih mengemban pendidikan dibangku SMP itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pelaku dengan korban mulai berkenalan melalui grup chatting yang di dalamnya berisi konten-konten porno.
"Jadi, korban bisa bertemu dan mengenal pelaku ini melalui grup bokep di aplikasi chatting WA. Mereka kemudian berhubungan dekat sampai berpacaran," jelas Ruth saat dihubungi kontributor Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Setelah keduanya berpacaran, MAA memberanikan diri untuk mengajak bertemu korban dengan alasan untuk berkencan. Korban pun diajaknya jalan-jalan menggunakan motor dan diberhentikan di jembatan tol kawasan Sidoarjo.
"Di jembatan tol itu, pelaku ini mulai melakukan perbuatan cabulnya, awalnya hanya mencium saja. Tapi kemudian timbullah nafsu dan pelaku memaksa korban menuruti kemauannya untuk melakukan persetubuhan," lanjutnya.
Usai melakukan hal tersebut, MAA masih belum puas. Ia tak memulangkan korban malah justru membawa pulang ke rumahnya. Di rumah pelaku persetubuhan kembali dilakukan.
"Pelaku ini sebanyak dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Satu di jembatan tol, dan yang kedua di rumahnya," jelasnya.
Tindakan pelaku bisa diketahui, ketika salah satu teman korban berusaha mencari keberadaannya karena tak kunjung pulang dan sekolah. Ia pun melaporkan hal ini ke seorang guru untuk bisa menemukannya.
Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Mayat Siswi MTs, Pelaku Sering Intip Korban Mandi
"Dari informasi yang didapat teman korban, ia bersama seorang guru BK dan kepala sekolah serta wali kelasnya berusaha mencari korban hingga akhirnya ditemukan," ucapnya.
"Setelah ditemukan, pelaku langsung dibawa menuju sekolah hingga akhirnya diantarkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, remaja 15 tahun ini disangkakan Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
-
Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja
-
Dibekap Bantal, Dicekik hingga Dipukul, Aksi Bengis Paman Perkosa Mayat MNS
-
Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
-
Modal Sendok Semen, Awal Mula S Perkosa Mayat Siswi MTs Meski Ada Ibunya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pengamat Unej: Alarm Pasar Finansial Usai Sri Mulyani Dicopot, Tugas Berat Menkeu Purbaya Sadewa
-
Viral PHK Massal Gudang Garam, Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Pensiun Dini
-
Alfredo Vera: Tim Sudah Analisis Kekuatan dan Kelemahan Bhayangkara FC
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!