SuaraJatim.id - Seorang remaja berinisial MAA berusia 15 tahun memperkosa seorang perempuan seusianya di sebuah jembatan tol Jalan Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
Remaja yang seharusnya masih mengemban pendidikan dibangku SMP itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pelaku dengan korban mulai berkenalan melalui grup chatting yang di dalamnya berisi konten-konten porno.
"Jadi, korban bisa bertemu dan mengenal pelaku ini melalui grup bokep di aplikasi chatting WA. Mereka kemudian berhubungan dekat sampai berpacaran," jelas Ruth saat dihubungi kontributor Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Setelah keduanya berpacaran, MAA memberanikan diri untuk mengajak bertemu korban dengan alasan untuk berkencan. Korban pun diajaknya jalan-jalan menggunakan motor dan diberhentikan di jembatan tol kawasan Sidoarjo.
"Di jembatan tol itu, pelaku ini mulai melakukan perbuatan cabulnya, awalnya hanya mencium saja. Tapi kemudian timbullah nafsu dan pelaku memaksa korban menuruti kemauannya untuk melakukan persetubuhan," lanjutnya.
Usai melakukan hal tersebut, MAA masih belum puas. Ia tak memulangkan korban malah justru membawa pulang ke rumahnya. Di rumah pelaku persetubuhan kembali dilakukan.
"Pelaku ini sebanyak dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Satu di jembatan tol, dan yang kedua di rumahnya," jelasnya.
Tindakan pelaku bisa diketahui, ketika salah satu teman korban berusaha mencari keberadaannya karena tak kunjung pulang dan sekolah. Ia pun melaporkan hal ini ke seorang guru untuk bisa menemukannya.
Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Mayat Siswi MTs, Pelaku Sering Intip Korban Mandi
"Dari informasi yang didapat teman korban, ia bersama seorang guru BK dan kepala sekolah serta wali kelasnya berusaha mencari korban hingga akhirnya ditemukan," ucapnya.
"Setelah ditemukan, pelaku langsung dibawa menuju sekolah hingga akhirnya diantarkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, remaja 15 tahun ini disangkakan Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
-
Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja
-
Dibekap Bantal, Dicekik hingga Dipukul, Aksi Bengis Paman Perkosa Mayat MNS
-
Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
-
Modal Sendok Semen, Awal Mula S Perkosa Mayat Siswi MTs Meski Ada Ibunya
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital
-
Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga
-
Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus
-
Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium
-
BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia