SuaraJatim.id - Seorang remaja berinisial MAA berusia 15 tahun memperkosa seorang perempuan seusianya di sebuah jembatan tol Jalan Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.
Remaja yang seharusnya masih mengemban pendidikan dibangku SMP itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, kejadian ini berawal ketika pelaku dengan korban mulai berkenalan melalui grup chatting yang di dalamnya berisi konten-konten porno.
"Jadi, korban bisa bertemu dan mengenal pelaku ini melalui grup bokep di aplikasi chatting WA. Mereka kemudian berhubungan dekat sampai berpacaran," jelas Ruth saat dihubungi kontributor Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Setelah keduanya berpacaran, MAA memberanikan diri untuk mengajak bertemu korban dengan alasan untuk berkencan. Korban pun diajaknya jalan-jalan menggunakan motor dan diberhentikan di jembatan tol kawasan Sidoarjo.
"Di jembatan tol itu, pelaku ini mulai melakukan perbuatan cabulnya, awalnya hanya mencium saja. Tapi kemudian timbullah nafsu dan pelaku memaksa korban menuruti kemauannya untuk melakukan persetubuhan," lanjutnya.
Usai melakukan hal tersebut, MAA masih belum puas. Ia tak memulangkan korban malah justru membawa pulang ke rumahnya. Di rumah pelaku persetubuhan kembali dilakukan.
"Pelaku ini sebanyak dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Satu di jembatan tol, dan yang kedua di rumahnya," jelasnya.
Tindakan pelaku bisa diketahui, ketika salah satu teman korban berusaha mencari keberadaannya karena tak kunjung pulang dan sekolah. Ia pun melaporkan hal ini ke seorang guru untuk bisa menemukannya.
Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Mayat Siswi MTs, Pelaku Sering Intip Korban Mandi
"Dari informasi yang didapat teman korban, ia bersama seorang guru BK dan kepala sekolah serta wali kelasnya berusaha mencari korban hingga akhirnya ditemukan," ucapnya.
"Setelah ditemukan, pelaku langsung dibawa menuju sekolah hingga akhirnya diantarkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, remaja 15 tahun ini disangkakan Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
-
Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja
-
Dibekap Bantal, Dicekik hingga Dipukul, Aksi Bengis Paman Perkosa Mayat MNS
-
Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
-
Modal Sendok Semen, Awal Mula S Perkosa Mayat Siswi MTs Meski Ada Ibunya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis