SuaraJatim.id - Aksi mogok kerja yang dilakukan buruh pabrik air minum kemasan di Jalan Raya Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dilakukan sejak Januari. Mogok kerja ini sudah dilakukan dua kali.
Hal itu disampaikan seorang perwakilan DPC Serikat Pekerja Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Lomenik Yasin saat ditemui di lokasi, Selasa (10/3/2020).
Ia mengungkapkan, selama ini para pekerja atau buruh di pabrik tersebut hanya menerima upah sebesar Rp 1,5 Juta-Rp 2 Juta. Seharusnya mereka mendapatkannya sesuai dengan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4,190,133.
"Ada yang sudah 13 tahun itu Pak Doni Fatofa dan Pak Ahmad Yani, tujuh tahun mendapatkan upah segitu. Mereka juga menjadi korban kecelakaan sampai meninggal dunia saat melakukan mogok kerja di depan pabrik," kata Yasin kepada kontributor Suara.com pada Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Istri Buruh yang Tewas Ditabrak Mobil Saat Mogok Kerja Sedang Hamil 9 Bulan
Yasin mengatakan, tuntutan atas hak menerima upah tersebut sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan hingga ke Balai PPNS di Pandaan.
"Sudah pernah dilaporkan dan tim unit reaksi cepat datang ke sini untuk tahu hasilnya. Di situ ada nota pemeriksaan khusus yang dikeluarkan untuk kami bisa menjadi karyawan tetap. Dikeluarkan per tanggal Januari. Terkait nota status pemeriksaan khusus beralih menjadi karyawan tetap sudah dikeluarkan," jelas Yasin.
Namun, sementara terkait upah jam kerja dan tunjangan lainnya masih belum ada kejelasan. Yasin pun mempertanyakan hal tersebut. Bahkan beberapa kali diundang oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, pihak pabrik selalu menolaknya.
"Perusahaan pernah diundang dinas terjaga kerja Kabupaten Pasuruan lewat kuasanya menyampaikan menolak diadakan sidang mediasi yang dilakukan oleh dinas Kabupaten Pasuruan. Perusahan dikirimi surat nota penetapan pegawai tetap, upah terus BPJS juga tidak mau menjalankan," ujarnya.
Yasin mengaku, sebelum melakukan mogok kerja tersebut, buruh sudah mencoba melakukan perundingan bipartit (perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial) sebanyak tiga kali pada November-Desember 2019.
Baca Juga: Tak Hanya Kecelakaan, Buruh Peserta Aksi Pernah Bentrok dan Motornya Dicuri
"Hasilnya perusahaan tidak mau, akhirnya per tanggal 4 Januari, kami melakukan mogok kerja. Yang jadi pertanyaan kami, ada apa dengan pemerintah Kabupaten Pasuruan, dinas tenaga kerja kabupaten, pegawai pengawas, bupati, kapolres? Kenapa membiarkan aksi ini berlarut larut sampai menghilangkan nyawa teman-teman kami. Coba lebih proaktif dengan slogan cettar Khofifah itu," tanyanya.
Berita Terkait
-
Usulan soal UMP Ditolak Buruh, Menaker Yassierli Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Kenapa?
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Ratusan Buruh Jakbar Deklarasi Dukung Pramono-Rano, Pede Menang karena Anies
-
Putusan Pailit Berbuntut Panjang, Nasib Buruh Sritex Makin Tak Jelas
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan