SuaraJatim.id - Seorang perempuan asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Puri. Pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mencuri uang sebesar Rp 6,5 juta milik temannya saat bertamu.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada, Kamis (5/3/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku bertamu ke rumah korban, Bram Wiratama Putra (30) di Dusun Ngerayung, Desa Berayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Puri, Iptu Sri Mulyani mengatakan, saat pelaku bertamu melihat istri korban bersama temannya sedang menghitung uang.
“Korban tidak curiga, uang sebesar Rp 6,5 juta tersebut ditaruh di atas tempat tidurnya dan ditinggal korban bersama temannya keluar,” ujar Sri seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Jumat (13/3/2020).
Kepada polisi, Sri mengaku sedang butuh uang untuk bayar utang dan mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.
Sri mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan pura-pura bersih-bersih di rumah korban dan saat dirasa aman, uang di atas tempat tidur tersebut diambil.
“Menyapu ini menjadi salah satu modus agar pelaku bisa bebas masuk ke dalam rumah. Pencurian ini baru diketahui sekitar pukul 19.00 WIB, saat istri korban pulang. Korban terkejut setelah melihat uang di dalam kamarnya lenyap. Korban langsung mencurigai pelaku dan mendatangi rumahnya, namun pelaku tidak ada,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Puri untuk proses penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku mengakui aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri.
Baca Juga: Ojol Wajib Waspada, Modus Baru Pencurian Motor, Nyamar Jadi Debt Collector
“Pelaku mengakuinya jika yang mengambil uang adalah dirinya dan uang yang dicuri sebesar Rp 6,5 juta habis buat membayar utang dan mengurus perceraian di PA Mojokerto. Barang bukti yang diamankan sepeda motor Viar dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi