SuaraJatim.id - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengumumkan adanya penambahan kasus pasien yang positif terinfeksi virus tersebut. Sampai Kamis (19/3/2020), jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona tembus 309 orang, sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim) ada tambahan satu kasus.
Dengan demikian jumlah kasus positif Corona di Jawa Timur sebanyak sembilan orang. Sementara, satu di antaranya meninggal dunia.
"Bisa dilihat, ada penambahan satu kasus positif Covid-19 di Surabaya jadi totalnya ada 7. Dan terdapat dua kasus positif Covid-19 di Malang. Namun salah satu kasus sudah meninggal dunia sebelum pengumuman," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi persnya di Gedung Negara Grahadi menyebut bahwa penambahan satu kasus tersebut berasal dari Kota Surabaya.
Khofifah mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 di Jatim sebelumnya ada delapan kasus. Dua di antaranya berasal dari Malang di RSUD Syaiful Anwar. Sementara enam kasus berasal dari rumah sakit di Surabaya.
Kritik KIP Jatim ke Gubernur Khofifah
Sementara itu, Komisioner KIP Jatim Imadoeddin mengkritik kebijakan Khofifah yang enggan membuka informasi peta sebaran Covid-19 di provinsi tersebut. Kebijakan tak membuka peta sebaran tersebut berdampak pada kekhawatiran masyarakat.
"Kalau alasan kepanikan saya rasa kurang pas ya, kepanikan itu kan sebenarnya lebih ke aspek keamanan, kalau keamanan beliau bisa mengkondisikannya dengan pihak keamanan," katanya saat dihubungi Kontributor Suara.com, Kamis (19/3/2020).
Ia menjelaskan penyebaran Virus Corona yang sudah masuk ke Indonesia sebenarnya masuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta merta oleh badan publik yang menguasai informasinya. Karena Covid-19 berhubungan dengan hajat masyarakat banyak. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomer 14 Tahun 2008.
"Berkaitan dengan lokasi penyebaran, itu menjadi pertimbangan badan publiknya karena berkaitan. Misal informasi itu dikategorikan informasi yang dikecualikan, maka pertimbangannya adalah kepentingan publik. Artinya kalau dengan menutup informasi itu kepentingan publik untuk dilindungi. Maka sebaliknya jika menutup informasi, sama dengan publik dirugikan," jelasnya.
Baca Juga: Update Corona di Jateng: Pasien Positif 12 Orang, Korban Meninggal 3 Orang
Seharusnya, lanjut Imadoeddin, Gubernur Khofifah mempertimbangkan dengan menutup peta sebaran apakah bisa masyarakat terlindungi dari wabah corona. Apabila alasannya tidak panik tapi kepentingan masyarakat tidak terlindungi maka hal itu bisa merugikan kepentingan publik.
"Karena informasi yang dikecualikan itu bersifat ketat dan terbatas. Maka harus melakukan pertimbangan yang betul-betul teliti, sebelum kemudian memutuskan informasi itu dikecualikan atau tidak. Dibuka atau ditutup, alasannya adalah mementingkan kepentingan publiknya," jelas Imadoeddin.
Namun, sebaliknya jika dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar maka boleh badan publik melakukan itu sebagai yang hal yang dirahasiakan untuk tidak dibuka.
"Jadi kalau ditutup bisa melindungi kepentingan publik lebih besar itu boleh ditutup, tapi sebaliknya kalau dibuka bisa melindungi kepentingan publik lebih besar sebaiknya dibuka," lanjutnya.
Sehingga, apabila hanya sebuah peta sebaran mengenai Covid-19 dibuka hal itu tak ada masalah. Karena hal itu bisa membuat masyarakat lebih waspada dan bisa melindungi kepentingan publik.
"Tidak apa apa, penyebaran data wilayah itu kan bagian dari kepentingan publik berarti kan mestinya akan lebih melindungi kepentingan publik. Dengan begitu publik bisa lebih waspada, kalau ini tidak diumumkan bisa jadi publik akan tetap berkeliaran aktifitas seperti biasanya di tempat itu, karena merasa aman-aman saja. Sementara itu sudah banyak terpapar tapi karena tidak terpublikasi tidak terasa," ucapnya.
Berita Terkait
-
Dubes RI untuk Inggris Dikabarkan Positif Corona? Ini Kata Kemenlu
-
Daftar 16 Daerah Asal Pasien Positif Virus Corona, Lengkap dengan Jumlahnya
-
Cegah Corona, Anies Minta Salat Jumat Hingga Kebaktian Dihentikan Dua Pekan
-
Update Corona di Jateng: Pasien Positif 12 Orang, Korban Meninggal 3 Orang
-
Anies Umumkan Jakarta Jadi Episentrum Virus Corona, Semua Kawasan Kena
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan