"Karena informasi yang dikecualikan itu bersifat ketat dan terbatas. Maka harus melakukan pertimbangan yang betul-betul teliti, sebelum kemudian memutuskan informasi itu dikecualikan atau tidak. Dibuka atau ditutup, alasannya adalah mementingkan kepentingan publiknya," jelas Imadoeddin.
Namun, sebaliknya jika dengan menutup informasi dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar maka boleh badan publik melakukan itu sebagai yang hal yang dirahasiakan untuk tidak dibuka.
"Jadi kalau ditutup bisa melindungi kepentingan publik lebih besar itu boleh ditutup, tapi sebaliknya kalau dibuka bisa melindungi kepentingan publik lebih besar sebaiknya dibuka," lanjutnya.
Sehingga, apabila hanya sebuah peta sebaran mengenai Covid-19 dibuka hal itu tak ada masalah. Karena hal itu bisa membuat masyarakat lebih waspada dan bisa melindungi kepentingan publik.
Baca Juga: Update Corona di Jateng: Pasien Positif 12 Orang, Korban Meninggal 3 Orang
"Tidak apa apa, penyebaran data wilayah itu kan bagian dari kepentingan publik berarti kan mestinya akan lebih melindungi kepentingan publik. Dengan begitu publik bisa lebih waspada, kalau ini tidak diumumkan bisa jadi publik akan tetap berkeliaran aktifitas seperti biasanya di tempat itu, karena merasa aman-aman saja. Sementara itu sudah banyak terpapar tapi karena tidak terpublikasi tidak terasa," ucapnya.
Imadoeddin mengimbau sebaiknya peta sebaran tersebut untuk dibuka karena daerah lain juga sudah menerapkan hal ini.
"Sebaiknya memang kalau hanya peta sebaran itu bisa disampaikan, kan di DKI pun Jakarta Utara juga udah disampaikan. Jawa Barat juga sudah. Kalau penyebaran wabah tidak tahu dan penyebarannya dimana maka kepentingan publiknya menjadi tidak terlindungi," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Update Corona di Jabar: Jumlah Pasien Positif 26 Warga, 2 Meninggal Dunia
Berita Terkait
-
Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!
-
Viral Seorang Remaja Terlempar dari Wahana Pendulum di Jatim Park 1, Sabuk Pengaman Tak Berfungsi?
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!