Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 20 Maret 2020 | 07:43 WIB
Masyarakat periksa virus corona di RS UNAIR. (ANTARA)

SuaraJatim.id - Pemeriksaan virus corona di Kota Surabaya gratis. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menanggung biaya pemeriksaan tes swab virus corona.

Pemeriksaan itu dilakukan di Rumah Sakit Unair (RSUA) bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya yang termasuk orang dalam pemantauan (ODP).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jatim Febria Rachmanita mengatakan ODP yang dimaksud adalah pernah pergi ke negara terjangkit atau pernah kontak dengan orang terjangkit serta memiliki gejala awal namun tidak terindikasi COVID-19.

"Tes swab ini merupakan salah satu tahapan pemeriksaan untuk mendeteksi kandungan dalam spesimen lendir pasien sebelum ODP dinyatakan PDP (pasien dalam pemantauan) atau diagnosa positif COVID-19," katanya.

Baca Juga: Kronologis Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Virus Corona

Namun, lanjut dia, bagi ODP yang tidak ada gejala dan ingin periksa mandiri ke RSUA, maka biaya tes swab ditanggung sendiri.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar sebelumnya bisa melakukan konsultasi dan deteksi dini dengan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit atau Puskesmas terdekat sebelum tes swab ke RSUA.

"Jadi kalau ODP tidak ada gejala seperti COVID-19 dan periksa sendiri (swab), maka biaya ditanggung sendiri," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan awal dan pelayanan bagi ODP di rumah sakit manapun juga bisa dicover menggunakan biaya BPJS. Sebab, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan untuk ODP dengan gejala seperti virus corona.

Tetapi, lanjut dia, jika ODP sudah dinyatakan PDP atau diagnosa positif virus corona, maka biaya perawatan selanjutnya ditanggung pemerintah pusat.

Baca Juga: Mossad Bawa 100.000 Tes Kit Virus Corona ke Israel, Sayang Tak Berfungsi

"Yang tidak bisa dibayar BPJS adalah yang sudah diagnosa positif COVID-19. Sedangkan pemkot membayar tes swab-nya bagi ODP dengan gejala COVID-19 sebesar Rp 1.560.000," ujarnya.

Load More