SuaraJatim.id - Ngopi di warung kopi tidak lagi terasa cair karena aturan harus duduk berjauhan karena wabah virus corona. Salah satunya di Mojokerto, Jawa Timur.
Surat Edaran Wali Kota Mojokerto nomor 443.33/2858/471.302/2020 dalam point ketiga, Pemkot Mojokerto menutup beberapa area publik mulai, (19/3/2020) pekan lalu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Di antaranya Cara Free Day (CFD), bioskop, Alun-alun, bahkan tempat hiburan atau karaoke.
Hal ini yang membuat sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto menerapkan aturan social distancing (jaga jarak).
Yakni dengan menggurangi jumlah meja dan kursi dan memberikan tanda silang sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemilik warkop, Abdul Rozak (21) membenarkan, jika penerapan social distancing di setiap kursi sebuah upaya mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19 di Kota Mojokerto.
“Ini sebagai bentuk ikhtiar (usaha) untuk mencegah penyebaran virus, makanya kita terapkan seperti ini,” ungkapnya Selasa (24/03/2020).
Ia membatasi jumlah pelanggan warkopnya minimal 25 orang, jika sudah memenuhi 25 orang maka ia sudah tidak menerima pelanggan lagi. Selain menerapkan social distancing, di warkopnya juga menyiapkan tempat cuci tangan dan menyediakan hand sanitizer bagi para pelanggan sebelum ngopi.
“Kita juga membatasi jumlah pengunjung, minimal ya 25 orang setelah penuh ya kita close order. Selain itu juga kita siapkan cuci tangan dan hand sanitizer. Entah sampai kapan, yang jelas kita menunggu tindak lanjut dari pemerintah. Semoga ini dapat mencegah dan meminimalisir potensi penyebaran Covid-19,” katanya.
Dalam sehari warkop yang berlokasi di perbatasan Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto ini bisa menampung ratusan orang. Namun sejak diberlakukannya sistem jaga jarak pengunjung warung di membatasi. Sementara itu, jumlah kasus Covid-19 di Kota Mojokerto hingga saat ini, ada tiga orang berstatus Pasien Dalam Pemantauan (PDP).
Baca Juga: Hendry Saputra PDP Corona, PBSI Lapor BWF
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat