Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 07 April 2020 | 14:26 WIB
Ilustrasi pemakai narkoba / sabu-sabu. (shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Sheila Samsisca Rany (27) kini harus menyusul ke penjara lantaran nekat menggantikan pekerjaan sang suami sebagai pengedar narkoba.

Saat ditangkap, perempuan muda ini kepergok sedang bertransaksi sabu di depan minimarket kawasan perumahan Rewwin Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru.

“Dari tangan Sheila, kami menyita tiga poket sabu yang akan diedarkan oleh pelaku,” kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib seperti diwartakan Berita Jatim, kemarin.

Nadjib menyebutkan, pasutri ini satu paket, sama-sama pengedar, namun suaminya sudah tertangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya karena kasus mengedarkan sabu.

Baca Juga: Duda Pembunuh Janda Bekasi Tidur dengan Mayat Semalaman, Jenazah Didandani

“Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia biasa membeli 1 gramnya seharga Rp 1 juta, kemudian dipecah menjadi paket hemat dan menjualnya seharga Rp 200 ribu per paket.

Sheila mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Baim yang berada di Madura. Setiap kali pesan, ada orang yang mengantarkan.

"Kami akan terus memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Salah satunya dengan memburu para pemasok narkotika jaringan luar pulau,” kata dia.

Baca Juga: Tak Ditolak, Warga Justru Bantu 3 Anak yang Diisolasi Tanpa Orang Tua

Load More