Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 09 April 2020 | 13:15 WIB
Ilustrasi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanjung Balai)

“Korban disuruh beristirahat, dan kemudian diajak bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun dijanjikan akan dinikahi,” kata Heri.

Polisi meringkus T setelah mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban.

Dia dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E Perpu nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bugil di Atas Sajadah, Mayat Pria-Wanita di Solo Keluarkan Cairan Cokelat

Load More