Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 20 April 2020 | 13:19 WIB
Pelaku MAS (32) Warga Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar. [Suaraindonesia]

"Saya nekad mencuri karena tidak memiliki uang untuk ongkos pulang ke Sumenep," ucapnya seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencuri dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Load More