Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 April 2020 | 15:30 WIB
Ulah lelaki berinisial FMT alias Y (28) benar-benar keterlaluan. Pemuda asal Desa Sakala, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini tega mencabuli anak TK. [beritajatim]

"Kemudian oleh Satreskrim Polres Blitar, pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolres Blitar," ujar Wakapolres Blitar, Kompol Arif Kristanto.

Pakaian dan celana dalam korban dan P diamankan untuk barang bukti. P dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Clara Bernadeth Ungkap Adegan Perkosaan di Film Tersanjung

Load More