Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 April 2020 | 15:30 WIB
Ulah lelaki berinisial FMT alias Y (28) benar-benar keterlaluan. Pemuda asal Desa Sakala, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini tega mencabuli anak TK. [beritajatim]

SuaraJatim.id - Seorang ayah memperkosa anak tirinya dari SD sampai SMP. Ayah bejat itu merupakan istri dari seorang TKI yang tengah kerja di Hong Kong.

Kejadian ini di Kabupaten Blitar. Ayah bejat itu memperkosa anak tirinya selama empat tahun. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, ayah bejat berinisial P itu mengaku seluruh adegan persetubuhan itu dilakukan di rumahnya.

"Saya lakukan (persetubuhan) di kamar pak. Saya khilaf pak," kata P di hadapan petugas, Senin (20/4/20).

P mengaku setelah disetubuhi, korban diberi uang Rp 5.000. Setelah korban beranjak ke tingkat SMP, P memberinya uang Rp 10.000.

Baca Juga: Clara Bernadeth Ungkap Adegan Perkosaan di Film Tersanjung

Setidaknya korban dicabuli sebanyak delapan kali.

Selama ditinggal istrinya ke luar negeri, P dan korban hanya tinggal berdua di rumah. Kasus ini terungkap setelah aksi P dipergoki oleh kakak korban.

Saksi lalu melapor ke polisi. Namun P membantah bila ia mengancam anak tirinya tak diberi uang jajan bila tak menuruti nafsu bejatnya.

"Saya tidak memaksa pak. Saya tidak merayu. Saya ajak dia. Saya nggak tahu kenapa dia mau?" ujar P.

Dari hasil visum terhadap alat kelamin korban menunjukkan pelaku sudah melakukan penetrasi terhadapnya. Sementara dari hasil penyelidikan polisi, P terangsang dengan korban yang sering memakai pakaian pendek.

Baca Juga: Apakabar Skandal Perkosaan Anak Cabul Kiai Jombang?

Karena sudah lama tak merasakan hubungan badan, P gelap mata dan sampai hati mencabuli anak tirinya yang SD dan berlangsung hingga kelas VII SMP.

"Kemudian oleh Satreskrim Polres Blitar, pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolres Blitar," ujar Wakapolres Blitar, Kompol Arif Kristanto.

Pakaian dan celana dalam korban dan P diamankan untuk barang bukti. P dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.

Kontributor : Farian

Load More