SuaraJatim.id - Seorang ayah memperkosa anak tirinya dari SD sampai SMP. Total Ayah bejat itu memperkosa anak tirinya sebanyak 8 kali dari SD sampai duduk di bangku SMP.
Lelaki itu merupakan istri dari seorang TKI yang tengah kerja di Hong Kong. Kejadian ini di Kabupaten Blitar.
Ayah bejat itu memperkosa anak tirinya selama empat tahun. Perkosaan itu dilakukan di rumahnya.
Sang pelaku, P mengaku setelah disetubuhi, korban diberi uang Rp 5.000. Setelah korban beranjak ke tingkat SMP, P memberinya uang Rp 10.000.
Selama ditinggal istrinya ke luar negeri, P dan korban hanya tinggal berdua di rumah. Kasus ini terungkap setelah aksi P dipergoki oleh kakak korban.
Sang kakak lalu melapor ke polisi. Namun P membantah bila ia mengancam anak tirinya tak diberi uang jajan bila tak menuruti nafsu bejatnya.
"Saya tidak memaksa pak. Saya tidak merayu. Saya ajak dia. Saya nggak tahu kenapa dia mau?" ujar P di kantor polisi, Senin (20/4/2020).
Dari hasil visum terhadap alat kelamin korban menunjukkan pelaku sudah melakukan penetrasi terhadapnya. Sementara dari hasil penyelidikan polisi, P terangsang dengan korban yang sering memakai pakaian pendek.
Karena sudah lama tak merasakan hubungan badan, P gelap mata dan sampai hati mencabuli anak tirinya yang SD dan berlangsung hingga kelas VII SMP.
Baca Juga: Wayne Rooney Anggap Lionel Messi Lebih Top daripada Cristiano Ronaldo
"Kemudian oleh Satreskrim Polres Blitar, pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolres Blitar," ujar Wakapolres Blitar, Kompol Arif Kristanto.
Pakaian dan celana dalam korban dan P diamankan untuk barang bukti. P dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya