SuaraJatim.id - Mengambek karena tidak mendapatkan jatah berhubungan istri setelah ditinggal sang istri menjadi TKI, seorang ayah tiri di Blitar tega menggagahi anak gadisnya yang masih dibawah umur.
P (58) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ini tega menggagahi anaknya sebanyak 8 kali.
Lebih parahnya lagi, P menggagahi anak tirinya tersebut sejak anaknya berada di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
"Tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak 8 (delapan) kali sejak korban masih menginjak Sekolah Dasar (SD) kelas 4 sampai kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP)," kata Wakapolres Blitar Kompol Arief Kristanto saat konferensi pers, Senin (20/4/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, aksi bejad tersangka terungkap saat korban mengadukan aksi yang dilakukan ayah tirinya kepada kakak kandungnya.
"Karena tak kuat memendam aib kemudian korban curhat kepada kakaknya. Dan kemudian, pelaku dilaporkan ke polisi," ucapnya seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id.
Sementara kepada petugas, P mengaku perbuatan bejatnya itu karena tak kuat menahan nafsunya akibat ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri.
"Saya khilaf pak, karena saya ditinggal istri kerja menjadi TKW sejak tahun 2013," ucap P singkat.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tantang pemerkosaan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kasih Rp 5.000, Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri dari SD sampai SMP
Berita Terkait
-
Kasih Rp 5.000, Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri dari SD sampai SMP
-
Dianggap Masih Terlalu Nyaman, Reynhard Sinaga Dipindah ke Penjara Terseram
-
Rayuan Maut Bapak Pemerkosa Anak: Bee, Aku Sayang Kamu...
-
Akal Busuk Edi Perkosa Anak, Rutin Beli Pembalut Agar Tak Dicurigai Istri
-
Dua Turis Asing Diperkosa Oknum Polisi dan 6 Berita Heboh Lainnya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya