- Polresta Sidoarjo membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Jati pada Senin, 4 Mei 2026.
- Tersangka MNH dan MR menyuntikkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram sejak tahun 2022 silam.
- Aksi ilegal tersebut merugikan negara hingga 20 juta rupiah per bulan dan kini pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
SuaraJatim.id - Sekilas, tidak ada yang mencurigakan dari sebuah rumah di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo ini. Di bagian depannya terpampang papan iklan "Rumah Dijual", sebuah pemandangan lumrah bagi siapa pun yang melintas.
Namun, di balik pagar yang tertutup rapat, papan iklan itu hanyalah kamuflase untuk menutupi aktivitas berbahaya yang merugikan negara hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar tabir kepalsuan tersebut. Rumah yang diklaim akan dijual itu rupanya menjadi markas bagi MNH dan MR, dua tersangka pengoplos LPG yang nekat menyedot hak rakyat miskin demi pundi-pundi pribadi.
Cara kerja kedua pelaku terbilang klasik namun sangat terorganisir. Mereka mengumpulkan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ("si melon"), lalu menyuntikkan isinya ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi menggunakan alat khusus.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengungkapkan bahwa motif utama mereka adalah disparitas harga yang tinggi.
"Para pelaku menjual kembali tabung 12 kilogram hasil suntikan ini dengan harga antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu. Dari setiap tabung, mereka meraup keuntungan bersih sekitar Rp80 ribu," jelas Kombes Tobing saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Senin (4/5/2026).
Angka yang terkumpul pun fantastis. Dalam sebulan, komplotan ini diperkirakan bisa mengantongi keuntungan ilegal sebesar Rp19 juta hingga Rp20 juta.
Ironisnya, praktik ini ternyata bukan barang baru bagi mereka. Jejak digital kejahatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Meski MNH dan MR kini telah meringkuk di balik jeruji besi, kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah. Satu orang berinisial RD kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RD dikenal sebagai sosok "eksekutor" yang memiliki keahlian teknis dalam menyuntikkan gas dari tabung ke tabung.
Baca Juga: Bisnis iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar Terbongkar: Bareskrim Gerebek Ruko di Sidoarjo
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik, timbangan digital, hingga kendaraan operasional yang digunakan untuk mengantar gas "oplosan" tersebut ke pasaran.
Tindakan nekat para pelaku ini tidak hanya berbahaya karena risiko ledakan saat proses pemindahan gas, tetapi juga karena mencederai rasa keadilan sosial.
LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru diselewengkan untuk industri atau kalangan menengah ke atas.
Kini, MNH dan MR harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui.
Ancaman hukumannya tak main-main, maksimal enam tahun penjara dan denda yang bisa membuat bangkrut hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi negara,” tegas Kombes Tobing. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bisnis iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar Terbongkar: Bareskrim Gerebek Ruko di Sidoarjo
-
Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Niat Cari Air Malah Temukan Nafas Api: Teka-teki Sumur Gas di Karduluk yang Berujung Penutupan Paksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Gamelan Disita, Seniman Terusir: Pemkot Surabaya Segel Sekretariat DKS
-
Ironi di Balik Melesatnya Ekonomi Jatim: Sektor Pertanian Berjaya, Pengangguran Sarjana Tertinggi
-
Komplotan Pembalak Jati di Banyuwangi Digerebek, 5 Orang Kabur ke Dalam Rimba
-
Hardiknas, Gubernur Khofifah Luncurkan 40 Sekolah, Terima Rekor MURI & Hak Cipta Lagu "Jatim Cerdas"