Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 April 2020 | 16:31 WIB
Pelaku saat mengakui perbuatannya di depan petugas kepolisian. [Suaraindonesia]

Pakaian dan celana dalam korban dan P diamankan untuk barang bukti. P dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.

Load More