SuaraJatim.id - Viral di media sosial, video yang menampilkan dua petugas medis berbaju hazmat kesulitan mengangkat peti jenazah. Insiden tersebut terjadi karena petugas medis diduga mengalami kelelahan.
Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @indopostofficial, Selasa (21/4/2020).
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua orang petugas medis yang memakai alat pelindung diri (APD) menurunkan peti jenazah dari mobil ambulans bertuliskan RSUD Genteng.
Keduanya kemudian berusaha untuk menggotong peti tersebut ke area pemakaman. Namun, mengalami kesulitan saat mengangkatnya hingga salah satu sisi peti terjatuh ke jalanan.
Tak berselang lama, petugas medis mencoba kembali untuk menggotong peti jenazah tersebut. Tapi hanya berhasil beberapa langkah, sebelum mereka kembali meletakkan peti di jalan.
Melihat kejadian itu, seorang warga terdengar berkata, "Nggak mampu pak, nggak kuat. Butuh dua orang lagi".
Sementara, seorang petugas yang berdiri di samping ambulans terlihat enggan memberikan pertolongan kepada rekannya.
Tak pelak, kejadian tersebut menuai perhatian warganet yang menyaksikan video. Tak sedikit dari mereka yang bersedih setelah melihat kejadian itu.
"Ya Allah, bikin kan derekan gitu gimana? :( biar gak angkat-angkat jauh hiks," kata @vivietuc.
Baca Juga: ODP Covid-19, 95 ABK KM Nggapulu Akan Dikarantina di Atas Kapal
" (emoji menangis) Ya allah semoga diberi kesahatan salalu buat para petugas medis ..menjadi ladang pahala juga buat mereka," tulis @nesyarasya2308.
Dikutip dari Beritajatim.com-- jaringan Suara.com, video viral petugas medis virus corona tak kuasa mengangkat peti jenazah telah beredar sejak beberapa waktu lalu.
Video itu menampilkan pemulangan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Desa Kembritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr. Widji Lestariono menegaskan tim medis dari RSUD Genteng telah menerapkan prosedur standar Covid-19 dalam pemulasaran jenazah meski belum terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona.
"Proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah harus sesuai protokol. Dan Alhamdulillah situasi kondusif masyarakat bisa menerima jenazah ini dimakamkan di pemakaman desa setempat,” ungkap dr. Rio kepada Beritajatim.com, Kamis (9/4).
Kendati begitu, Rio enggan menjelaskan lebih detail mengenai prosedur yang dimaksud.
Berita Terkait
-
Potret Petugas Medis Baca Alquran, Ustaz Yusuf Mansur: Kesalehan Saya Kalah
-
Viral Bayi Bernama Covid dan Corona, Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Maknanya
-
Ngakak, Usai Boba Goreng, Netizen Ini Buat Tutorial Masak Churros Geraldine
-
Kritik Ruang Isolasi Corona, Taufik Minta Maaf di Depan Bupati Bojonegoro
-
Dosen Teknik Dibikin Tersinggung, Kuli Bangunan Gunakan Motor untuk Hal Ini
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan