SuaraJatim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan warga yang sakit karena virus corona boleh tidak puasa. Terlebih mereka dianjurkan dokter tidak berpuasa.
Hanya saja puasa harus diganti jika sudah sembuh.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif mengatakan bahwa menurut kaidah ilmu fiqih umum, orang sakit yang mendapat anjuran dari dokter untuk tidak puasa boleh tidak berpuasa.
"Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh," katanya di Surabaya, Kamis (23/4/2020).
"Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif COVID-19," kata Munif.
Sedangkan orang-orang yang kondisinya sehat, menurut dia, tetap harus menjalankan ibadah puasa.
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Muhammad Munif.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara berharap warga Surabaya yang termasuk OTG, ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 memperhatikan saran dari MUI.
"Kami berharap dengan adanya wabah ini, tidak mengurangi kekhusyukan warga Surabaya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," katanya.
Baca Juga: PON Papua Ditunda, Menpora: Tak Ada yang Berubah, Hanya Dipindah Tanggal
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya menyampaikan anjuran para ulama agar warga Muslim sementara tidak menjalankan ibadah berjamaah di masjid dan surau karena bisa meningkatkan risiko tertular COVID-19.
"Makanya saya meminta ibadah shalat tarawih di rumah saja, sementara tidak perlu ke masjid dulu, mari kita mendekatkan diri kepada Allah SWT," katanya.
Risma juga meminta seluruh warga berdoa agar wabah segera berakhir. "Supaya kita semua bisa hidup normal kembali," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar