Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito
Kamis, 23 April 2020 | 15:14 WIB
Ilustrasi bermain game. [Suara.com/Oke Atmaja]

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Load More