SuaraJatim.id - Bandara Juanda Surabaya menghentikan penerbangan komersil penumpang selama wabah virus corona. Penutupan penerbangan ini mulai menjalankan Perpres Larangan Mudik Lebaran dan akan ditindaklanjuti dengan Permenhub tentang Angkutan Udara pada Periode Larangan Mudik.
Status bandara tidak diperkenankan mengangkut penumpang dalam negeri dan luar negeri (Niaga Berjadwal dan Niaga Tidak Berjadwal) pada periode tanggal 24 April – 1 Juni 2020 dengan status Terminate Operation.
Agar dipahami dengan jelas definisi terminate operation bukan berarti bandara ditutup. Bandara tidak ditutup tapi tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan.
Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona mengumumkan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H akan efektif diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan itu tidak berlaku bagi pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
“Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4/2020).
Adapun larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4/2020).
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa larangan diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Baca Juga: Biasanya Cuma 15 Hari, Shesar Berniat Puasa Full Tahun Ini
“Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.
Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.
Berita Terkait
-
Pengembalian Tiket Bus di Terminal Kampung Rambutan 100 Persen Uang Kembali
-
Ada Larangan, Jalur Kalimalang di Hari Pertama Puasa Sepi Kendaraan Pemudik
-
Dikecam! Donald Trump: Suntikkan Disinfektan ke Tubuh, Pasien Corona Sembuh
-
Trump Bikin Heboh Lagi, Sarankan Disinfektan dan Sinar UV Jadi Obat Corona
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan