Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 April 2020 | 13:52 WIB
Suasana counter Sriwijaya Air di Bandara Internasional Juanda pada Kamis (7/11/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Oleh sebab itu, Pemerintah meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan larangan penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk mudik tersebut.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait seperti Polri, Pemeritah Daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.

Load More