Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 April 2020 | 15:37 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Suara.com/Dimas)

Selain itu ada protokol penyelenggaraan acara berskala besar di tempat ibadah dan di permukiman meliputi apartemen rumah susun, perkampungan, perumahan, perkantoran dan area industri, perkantoran, industri dan mobilisasi penduduk. (Antara)

Load More