Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 29 April 2020 | 12:34 WIB
Hari pertama PSBB di Surabaya belasan kendaraan tak bisa masuk Kota Surabaya karena melanggar. (Suara.com/Dimas Angga P)

Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.

Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administraif kepada para pelanggar.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Hari Kedua PSBB, Begini Kondisi Lalu Lintas di Bundaran Waru Surabaya

Load More