Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 30 April 2020 | 23:14 WIB
Ilustrasi pembunuhan yang diberikan garis polisi. [shutterstock]

SuaraJatim.id - Polres Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan Supriyadi alias Pait (55) sebagai tersangka pembunuhan atas KTR (49) pada, Kamis (30/4/2020).

Korban diketahui masih tetangga yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari kediaman Pait.

Berdasarkan pengakuan Pait, ia tega menganiaya korban hingga meninggal karena tidak terima dituduh melakukan santet terhadap ibu mertua KTR.

Tak hanya itu, kata Pait, KTR juga menuduh dirinya menyukai istrinya.

Baca Juga: Sebut Organisasi Teroris, Jerman Larang Hizbullah, Tak Boleh Kibar Bendera

"Tersangka nekat melakukan penganiayaan berat terhadap KTR (49) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri hingga tewas di lokasi kejadian," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Kamis (30/4/2020).

Setelah dilakukan pendalaman dari keterangan tersangka dan beberapa saksi, Bima menjelaskan, keduanya memang sudah ada permasalahan sejak 4 tahun yang lalu.

Bahkan keduanya tidak saling sapa meski rumahnya hanya berjarak 50 meter.

Masalah tersebut timbul karena tersangka tidak terima telah dituduh menyantet ibu mertua korban sehingga meninggal dunia.

Selain itu, dikutip dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com—tersangka Pait juga dituduh menyukai istri korban.

Baca Juga: Jadi Korban Pembegalan, Hariyono Pukul Mundur 4 Pelaku, Begalnya Terluka

"Peristiwa penganiayaan berat hingga korban tewas itu berawal disaat korban dan tersangka secara tidak sengaja bertemu di hutan Gawan," terangnya.

Bima melanjutkan, tersangka saat itu sedang menggarap lahan. Sedangkan korban tengah mencari rumput.

Dalam perjalanan, tersangka dan korban tidak sengaja bertemu.

Namun dipertemuan tersebut korban langsung memaki-maki tersangka dengan kasar hingga terlibat adu mulut.

"Karena tidak terima, dengan spontan tersangka langsung mencabut sabit dan membacokkan ke arah bagian kepala korban," papar Bima.

Seketika korban langsung terjatuh namun tetap memaki-maki tersangka.

Karena tersangka masih tidak terima, kemudian korban dipukul kembali menggunakan sabit sebanyak 3 kali.

Tidak hanya itu, tersangka juga melempar korban ke jurang sedalam 20 meter berikut sepeda motornya.

"Dalam kondisi sekarat korban diseret tersangka ke tempat datar dan ditutupi semak-semak," tuturnya.

Saat ini petugas telah mengamankan Pait beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.

Pait terancam pidana penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap tetangganya yang bermula dari tuduhan santet.

Load More