SuaraJatim.id - Polres Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan Supriyadi alias Pait (55) sebagai tersangka pembunuhan atas KTR (49) pada, Kamis (30/4/2020).
Korban diketahui masih tetangga yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari kediaman Pait.
Berdasarkan pengakuan Pait, ia tega menganiaya korban hingga meninggal karena tidak terima dituduh melakukan santet terhadap ibu mertua KTR.
Tak hanya itu, kata Pait, KTR juga menuduh dirinya menyukai istrinya.
Baca Juga: Sebut Organisasi Teroris, Jerman Larang Hizbullah, Tak Boleh Kibar Bendera
"Tersangka nekat melakukan penganiayaan berat terhadap KTR (49) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri hingga tewas di lokasi kejadian," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Kamis (30/4/2020).
Setelah dilakukan pendalaman dari keterangan tersangka dan beberapa saksi, Bima menjelaskan, keduanya memang sudah ada permasalahan sejak 4 tahun yang lalu.
Bahkan keduanya tidak saling sapa meski rumahnya hanya berjarak 50 meter.
Masalah tersebut timbul karena tersangka tidak terima telah dituduh menyantet ibu mertua korban sehingga meninggal dunia.
Selain itu, dikutip dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com—tersangka Pait juga dituduh menyukai istri korban.
Baca Juga: Jadi Korban Pembegalan, Hariyono Pukul Mundur 4 Pelaku, Begalnya Terluka
"Peristiwa penganiayaan berat hingga korban tewas itu berawal disaat korban dan tersangka secara tidak sengaja bertemu di hutan Gawan," terangnya.
Bima melanjutkan, tersangka saat itu sedang menggarap lahan. Sedangkan korban tengah mencari rumput.
Dalam perjalanan, tersangka dan korban tidak sengaja bertemu.
Namun dipertemuan tersebut korban langsung memaki-maki tersangka dengan kasar hingga terlibat adu mulut.
"Karena tidak terima, dengan spontan tersangka langsung mencabut sabit dan membacokkan ke arah bagian kepala korban," papar Bima.
Seketika korban langsung terjatuh namun tetap memaki-maki tersangka.
Karena tersangka masih tidak terima, kemudian korban dipukul kembali menggunakan sabit sebanyak 3 kali.
Tidak hanya itu, tersangka juga melempar korban ke jurang sedalam 20 meter berikut sepeda motornya.
"Dalam kondisi sekarat korban diseret tersangka ke tempat datar dan ditutupi semak-semak," tuturnya.
Saat ini petugas telah mengamankan Pait beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
Pait terancam pidana penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap tetangganya yang bermula dari tuduhan santet.
Berita Terkait
-
Ini Kata Departemen Kehakiman Filipina soal Ancaman Wapres Duterte ke Presiden Marcos
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
-
Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
-
Sara Duterte Ditekan usai Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr, Klarifikasi Hanya Guyonan?
-
Wapres Filipina Terlibat Kontroversi, Ancaman Maut ke Presiden Marcos Jr. Picu Investigasi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan