SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya pada Sabtu (9/5/2020).
Untuk mendukung ketertiban penerapan PSBB, para pelanggar terancam tak bisa mendapatkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK hingga enam bulan ke depan.
"Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seperti dilansir Antara di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
Untuk diketahui, kawasan Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, masa PSBB tahap pertama akan berakhir 11 Mei 2020. Namun dipastikan akan diperpanjang selama 14 hari, mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.
Keputusan memperpanjang masa PSBB salah satunya ditetapkan setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran Covid-19 masih tinggi. Pada masa perpanjangan PSBB tahap dua, nantinya dilaksanakan lebih ketat oleh petugas, dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar.
Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.
"Fase tersebut selesai, dan setelah ini warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran COVID-19," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya Windhu Purnomo mengaku khawatir munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 jika PSBB tidak diperpanjang.
"Penularan sudah kelihatan polanya. Maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang meskipun pertumbuhan pasien positif Covid-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Gubernur Khofifah Resmi Perpanjang PSBB Surabaya Raya Hingga 25 Mei 2020
Berita Terkait
-
Melarat karena PSBB, Sopir Bus Doa Ibu Jual Emas Istri buat Beli Susu Anak
-
Gubernur Khofifah Resmi Perpanjang PSBB Surabaya Raya Hingga 25 Mei 2020
-
PSBB Malang Raya Disepakati, Khofifah Segera Ajukan ke Kemenkes
-
Dirazia saat Nongkrong, Remaja Pelanggar PSBB di Cilandak Tabrak 2 Polisi
-
Satgas Covid-19 Perketat Pemeriksaan di Perbatasan Selama 24 Jam
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend