SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya pada Sabtu (9/5/2020).
Untuk mendukung ketertiban penerapan PSBB, para pelanggar terancam tak bisa mendapatkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan SKCK hingga enam bulan ke depan.
"Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seperti dilansir Antara di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
Untuk diketahui, kawasan Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, masa PSBB tahap pertama akan berakhir 11 Mei 2020. Namun dipastikan akan diperpanjang selama 14 hari, mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.
Keputusan memperpanjang masa PSBB salah satunya ditetapkan setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran Covid-19 masih tinggi. Pada masa perpanjangan PSBB tahap dua, nantinya dilaksanakan lebih ketat oleh petugas, dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar.
Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.
"Fase tersebut selesai, dan setelah ini warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran COVID-19," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya Windhu Purnomo mengaku khawatir munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 jika PSBB tidak diperpanjang.
"Penularan sudah kelihatan polanya. Maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang meskipun pertumbuhan pasien positif Covid-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Gubernur Khofifah Resmi Perpanjang PSBB Surabaya Raya Hingga 25 Mei 2020
Berita Terkait
-
Melarat karena PSBB, Sopir Bus Doa Ibu Jual Emas Istri buat Beli Susu Anak
-
Gubernur Khofifah Resmi Perpanjang PSBB Surabaya Raya Hingga 25 Mei 2020
-
PSBB Malang Raya Disepakati, Khofifah Segera Ajukan ke Kemenkes
-
Dirazia saat Nongkrong, Remaja Pelanggar PSBB di Cilandak Tabrak 2 Polisi
-
Satgas Covid-19 Perketat Pemeriksaan di Perbatasan Selama 24 Jam
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Hadirkan Posko BRImo di 5 Rest Area
-
Liburan Lebaran ke Luar Negeri Dijamin Lebih Tenang dengan Debit BRI Multicurrency
-
Gus Ipul: PBNU Mulai Siapkan Agenda Muktamar Agustus 2026
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri
-
Dekopinwil Jatim 2025-2030 Dilantik, Gubernur Khofifah: Peran Koperasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan