Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 12 Mei 2020 | 07:11 WIB
Ilustrasi PSBB. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama]

SuaraJatim.id - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto resmi menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya.

Dilansir dari Beritajatim.com, persetujuan pemberlakuan PSBB bagi tiga Pemerintah Daerah di daerah Malang Raya, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu tersebut tertuang dalam Surat Elektronik (SE) yang dikeluarkan malam ini (Senin 11/5/2020) nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 yang mulai berlaku pada tanggal diterbitkan surat tersebut.

Dengan adanya surat Kemenkes itu Forkopimda Kabupaten Malang langsung bergerak cepat dengan melakukan rapat koordinasi untuk membahas Peraturan Bupati di Pendopo Pringgitan.

Bupati Malang HM Sanusi selaku pemimpin rapat mengatakan, dirinya mulai menegakkan jam malam saat PSBB tersebut diberlakukan.

Baca Juga: Terus Bertambah, Satu Lagi Dokter Senior di Malang Positif Corona

“Kami akan terapkan jam malam, kami akan tegakkan peraturan, nanti akan dibantu personel dari Polres dan Kodim,” ujarnya, Senin (11/5/2020) malam.

Untuk pemberlakuan PSBB tersebut, dirinya memfokuskan pada 14 kecamatan dari 33 kecamatan yang ada.

“Kita hanya terapkan 14 kecamatan. Sementara tiga kcamatan yaitu Ngantang, Pujon, dan Kasembon akan dipantau Polres Batu,” katanya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, untuk penegakkan PSBB, dirinya akan menerapkan sanksi tegas jika ada yang melakukan pelanggaran dalam Perbup yang dibahas.

“Contohnya nanti ketika ada yang berboncangan dua tapi tidak serumah atau berkerumun kami akan bawa KTP-nya. Kalau kembali lagi ketahuan akan kami beri sanksi,” katanya.

Baca Juga: Kronologis Warga 2 Desa di Malang Saling Blokade Jalan karena Wabah Corona

Load More