SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya sudah disetujui dan turun pada Senin (11/5/2020) malam dan langsung diberlakukan. Wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Seketaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, dalam PSBB ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemda di Malang Raya sesuai arahan Ketua Gugus Covid-19 pusat. Seperti pasar tradisional maupun pasar modern. Mereka tetap diperbolehkan buka atau berjualan. Namun harus mematuhi anjuran social distancing.
“Jadi ada beberapa hal yang perlu dilakukan beberapa hari lalu Ketua Gugus Covid-19 pusat, melalui Gubernur Jatim. Maka Gubernur mengarahkan bahwa pasar harus di desain pasar yang social distancing,” ujar Heru, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (11/5/2020).
Menurut Heru, apabila PSBB sudah resmi diterapkan untuk Malang Raya, maka masing-masing Pemda harus memperhatikan tempat keramaian seperti pasar. Dia mencontohkan PSBB di Surabaya Raya, pasar di pindah ke tempat yang lebih besar di Kodam V Brawijaya, Surabaya.
“Arahan Ketua Gugus Covid-19 pusat pasar bisa dipindah ke jalan yang sudah dibuka jadi bisa jaraknya cukup lebar. Seperti di PSBB Surabaya di lapangan Kodam Surabaya dengan jarak 4 meter,” kata Heru.
Selain itu, opsi lainnya adalah membuka bedak atau tempat berjualan pedagang secara bergantian. Pedagang akan berjualan secara bergantian sesuai nomor urut ganjil dan genap bedak masing-masing.
“Jika itu tidak bisa dilakukan maka bisa dengan penerapan ganjil genap kan sudah ada bedaknya, bedak satu bedak dua. Hari ini ganjil, selanjutnya bedak genap. Ini sebagai contoh tidak perlu menutup pasar kegiatan ekonomi masih berjalan tapi desain dari pasar itu adalah pasar social distancing,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Awas, PSBB Malang Raya Mulai Berlaku Hari Ini
-
Hari Pertama PSBB Palangkaraya, Petugas Malah Kebingungan, Kok Bisa?
-
Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Depok Perpanjang PSBB Selama 14 Hari
-
Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta
-
Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
5 Fakta Ayah dan Adik Tiri di Gresik Hajar Anak Kandung Gegara Rebutan Ijazah, Berujung ke Polisi
-
3 Fakta Begal Motor di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa, Diselamatkan ke Rumah Kades!
-
UMKM Panaba Naik Kelas Bersama Klasterku Hidupku BRI
-
5 Fakta KDRT Tragis di Blitar, Istri Tewas dan Suami Pura-pura Menolong
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth