SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya sudah disetujui dan turun pada Senin (11/5/2020) malam dan langsung diberlakukan. Wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Seketaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, dalam PSBB ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemda di Malang Raya sesuai arahan Ketua Gugus Covid-19 pusat. Seperti pasar tradisional maupun pasar modern. Mereka tetap diperbolehkan buka atau berjualan. Namun harus mematuhi anjuran social distancing.
“Jadi ada beberapa hal yang perlu dilakukan beberapa hari lalu Ketua Gugus Covid-19 pusat, melalui Gubernur Jatim. Maka Gubernur mengarahkan bahwa pasar harus di desain pasar yang social distancing,” ujar Heru, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (11/5/2020).
Menurut Heru, apabila PSBB sudah resmi diterapkan untuk Malang Raya, maka masing-masing Pemda harus memperhatikan tempat keramaian seperti pasar. Dia mencontohkan PSBB di Surabaya Raya, pasar di pindah ke tempat yang lebih besar di Kodam V Brawijaya, Surabaya.
“Arahan Ketua Gugus Covid-19 pusat pasar bisa dipindah ke jalan yang sudah dibuka jadi bisa jaraknya cukup lebar. Seperti di PSBB Surabaya di lapangan Kodam Surabaya dengan jarak 4 meter,” kata Heru.
Selain itu, opsi lainnya adalah membuka bedak atau tempat berjualan pedagang secara bergantian. Pedagang akan berjualan secara bergantian sesuai nomor urut ganjil dan genap bedak masing-masing.
“Jika itu tidak bisa dilakukan maka bisa dengan penerapan ganjil genap kan sudah ada bedaknya, bedak satu bedak dua. Hari ini ganjil, selanjutnya bedak genap. Ini sebagai contoh tidak perlu menutup pasar kegiatan ekonomi masih berjalan tapi desain dari pasar itu adalah pasar social distancing,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Awas, PSBB Malang Raya Mulai Berlaku Hari Ini
-
Hari Pertama PSBB Palangkaraya, Petugas Malah Kebingungan, Kok Bisa?
-
Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Depok Perpanjang PSBB Selama 14 Hari
-
Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta
-
Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi