SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya sudah disetujui dan turun pada Senin (11/5/2020) malam dan langsung diberlakukan. Wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Seketaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, dalam PSBB ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemda di Malang Raya sesuai arahan Ketua Gugus Covid-19 pusat. Seperti pasar tradisional maupun pasar modern. Mereka tetap diperbolehkan buka atau berjualan. Namun harus mematuhi anjuran social distancing.
“Jadi ada beberapa hal yang perlu dilakukan beberapa hari lalu Ketua Gugus Covid-19 pusat, melalui Gubernur Jatim. Maka Gubernur mengarahkan bahwa pasar harus di desain pasar yang social distancing,” ujar Heru, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (11/5/2020).
Menurut Heru, apabila PSBB sudah resmi diterapkan untuk Malang Raya, maka masing-masing Pemda harus memperhatikan tempat keramaian seperti pasar. Dia mencontohkan PSBB di Surabaya Raya, pasar di pindah ke tempat yang lebih besar di Kodam V Brawijaya, Surabaya.
“Arahan Ketua Gugus Covid-19 pusat pasar bisa dipindah ke jalan yang sudah dibuka jadi bisa jaraknya cukup lebar. Seperti di PSBB Surabaya di lapangan Kodam Surabaya dengan jarak 4 meter,” kata Heru.
Selain itu, opsi lainnya adalah membuka bedak atau tempat berjualan pedagang secara bergantian. Pedagang akan berjualan secara bergantian sesuai nomor urut ganjil dan genap bedak masing-masing.
“Jika itu tidak bisa dilakukan maka bisa dengan penerapan ganjil genap kan sudah ada bedaknya, bedak satu bedak dua. Hari ini ganjil, selanjutnya bedak genap. Ini sebagai contoh tidak perlu menutup pasar kegiatan ekonomi masih berjalan tapi desain dari pasar itu adalah pasar social distancing,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Awas, PSBB Malang Raya Mulai Berlaku Hari Ini
-
Hari Pertama PSBB Palangkaraya, Petugas Malah Kebingungan, Kok Bisa?
-
Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Depok Perpanjang PSBB Selama 14 Hari
-
Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta
-
Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Stop Buang Jelantah, BRI Buktikan Limbah Ini Bisa Jadi Sumber Penghasilan
-
Tanggal Tua Gak Ngeri Lagi, ShopeePay Hadirkan Rejeki Akhir Bulan dengan Saldo Gratis!
-
Emil Dardak Sakit Apa? Hari Ini Mulai Kerja
-
7 Rahasia Dahsyat di Balik Surah Yasin Ayat 9: Pelindung Diri dari Segala Bahaya
-
Dubes Rusia Temui Khofifah di Surabaya, Siap Jalin Kolaborasi Maritim dan Pendidikan