SuaraJatim.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya sudah disetujui dan turun pada Senin (11/5/2020) malam dan langsung diberlakukan. Wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Seketaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, dalam PSBB ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemda di Malang Raya sesuai arahan Ketua Gugus Covid-19 pusat. Seperti pasar tradisional maupun pasar modern. Mereka tetap diperbolehkan buka atau berjualan. Namun harus mematuhi anjuran social distancing.
“Jadi ada beberapa hal yang perlu dilakukan beberapa hari lalu Ketua Gugus Covid-19 pusat, melalui Gubernur Jatim. Maka Gubernur mengarahkan bahwa pasar harus di desain pasar yang social distancing,” ujar Heru, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (11/5/2020).
Menurut Heru, apabila PSBB sudah resmi diterapkan untuk Malang Raya, maka masing-masing Pemda harus memperhatikan tempat keramaian seperti pasar. Dia mencontohkan PSBB di Surabaya Raya, pasar di pindah ke tempat yang lebih besar di Kodam V Brawijaya, Surabaya.
“Arahan Ketua Gugus Covid-19 pusat pasar bisa dipindah ke jalan yang sudah dibuka jadi bisa jaraknya cukup lebar. Seperti di PSBB Surabaya di lapangan Kodam Surabaya dengan jarak 4 meter,” kata Heru.
Selain itu, opsi lainnya adalah membuka bedak atau tempat berjualan pedagang secara bergantian. Pedagang akan berjualan secara bergantian sesuai nomor urut ganjil dan genap bedak masing-masing.
“Jika itu tidak bisa dilakukan maka bisa dengan penerapan ganjil genap kan sudah ada bedaknya, bedak satu bedak dua. Hari ini ganjil, selanjutnya bedak genap. Ini sebagai contoh tidak perlu menutup pasar kegiatan ekonomi masih berjalan tapi desain dari pasar itu adalah pasar social distancing,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Awas, PSBB Malang Raya Mulai Berlaku Hari Ini
-
Hari Pertama PSBB Palangkaraya, Petugas Malah Kebingungan, Kok Bisa?
-
Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Depok Perpanjang PSBB Selama 14 Hari
-
Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta
-
Catat! Ini Syarat Bagi Pengguna Moda Transportasi di Tengah PSBB
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital
-
Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga
-
Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus
-
Perhatian Lebih untuk Kesehatan Nasabah, BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium
-
BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia