Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 13 Mei 2020 | 07:18 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Load More