SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur (Jatim) akan memberlakukan jam malam selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, Jawa Timur dimulai pada Minggu, 17 Mei 2020.
Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa pelaksanaan jam malam tersebut, akan dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB selama pelaksanaan PSBB, dan diharapkan warga Kabupaten Malang bisa menaati aturan tersebut.
"Masyarakat Kabupaten Malang harus menaati aturan. Jam malam akan dimulai pada pukul 21.00-04.00 WIB," kata Sanusi, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, di Kota Malang, Rabu (13/5).
Sanusi menambahkan, aturan jam malam tersebut juga diberlakukan bagi kalangan pelaku usaha, seperti restoran dan kafé yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Jika didapati pelaku usaha yang tidak menaati aturan jam malam itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Menurut Sanusi, sebelum pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, Pemkab Malang akan menyiapkan bantuan sosial untuk disalurkan kepada warga terdampak pandemi COVID-19, melalui Dinas Sosial Kabupaten Malang.
"Pukul 21.00 WIB, restoran harus tutup. Kalau bandel, akan kami paksa tutup. Sementara untuk bantuan logistik, menunggu Dinas Sosial, minggu ini akan mengalir," kata Sanusi.
Selain pemberlakuan jam malam, lanjut Sanusi, pihaknya memastikan pasar rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Malang tetap beroperasi selama pelaksanaan PSBB. Namun, dengan tetap dibukanya pasar rakyat tersebut, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Untuk di pasar, kita tetap memberlakukan physical distancing itu. Rencananya di pasar, ada ganjil genap," kata Sanusi lagi.
Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang akan mulai menerapkan PSBB, Minggu, 17 Mei 2020.
Baca Juga: TOK! PSBB Malang Raya Dimulai 17 Mei
Dengan penerapan PSBB tersebut, diharapkan bisa menurunkan atau bahkan menghentikan penyebaran COVID-19 khususnya di Malang Raya. Namun, langkah PSBB tersebut perlu mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk tingkat kedisiplinan warga.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga daerah di wilayah Malang Raya, akan memastikan aturan berupa peraturan wali kota dan peraturan bupati bisa diselesaikan malam ini. Setelah itu, proses sosialisasi PSBB ke masyarakat bisa segera dilakukan esok hari.
Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif COVID-19. Sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, dan terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya
-
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras
-
Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar
-
BRI Bayar Dividen Tunai Rp31,47 Triliun, Strategi Laba Tetap Berkelanjutan
-
Drama Penyekapan Lansia di Surabaya: Uang Rp2 Miliar Dikuras Kekasih Anaknya Sendiri