SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur (Jatim) akan memberlakukan jam malam selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, Jawa Timur dimulai pada Minggu, 17 Mei 2020.
Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa pelaksanaan jam malam tersebut, akan dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB selama pelaksanaan PSBB, dan diharapkan warga Kabupaten Malang bisa menaati aturan tersebut.
"Masyarakat Kabupaten Malang harus menaati aturan. Jam malam akan dimulai pada pukul 21.00-04.00 WIB," kata Sanusi, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, di Kota Malang, Rabu (13/5).
Sanusi menambahkan, aturan jam malam tersebut juga diberlakukan bagi kalangan pelaku usaha, seperti restoran dan kafé yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Jika didapati pelaku usaha yang tidak menaati aturan jam malam itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Menurut Sanusi, sebelum pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, Pemkab Malang akan menyiapkan bantuan sosial untuk disalurkan kepada warga terdampak pandemi COVID-19, melalui Dinas Sosial Kabupaten Malang.
"Pukul 21.00 WIB, restoran harus tutup. Kalau bandel, akan kami paksa tutup. Sementara untuk bantuan logistik, menunggu Dinas Sosial, minggu ini akan mengalir," kata Sanusi.
Selain pemberlakuan jam malam, lanjut Sanusi, pihaknya memastikan pasar rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Malang tetap beroperasi selama pelaksanaan PSBB. Namun, dengan tetap dibukanya pasar rakyat tersebut, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Untuk di pasar, kita tetap memberlakukan physical distancing itu. Rencananya di pasar, ada ganjil genap," kata Sanusi lagi.
Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang akan mulai menerapkan PSBB, Minggu, 17 Mei 2020.
Baca Juga: TOK! PSBB Malang Raya Dimulai 17 Mei
Dengan penerapan PSBB tersebut, diharapkan bisa menurunkan atau bahkan menghentikan penyebaran COVID-19 khususnya di Malang Raya. Namun, langkah PSBB tersebut perlu mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk tingkat kedisiplinan warga.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga daerah di wilayah Malang Raya, akan memastikan aturan berupa peraturan wali kota dan peraturan bupati bisa diselesaikan malam ini. Setelah itu, proses sosialisasi PSBB ke masyarakat bisa segera dilakukan esok hari.
Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif COVID-19. Sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, dan terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
Pilihan
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran