SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Madiun mulai melonggarkan aturan physical distancing wabah virus corona di masa pandemi Covid-19. Wali Kota Madiun, Maidi pun kini membolehkan warung makan, restoran dan PKL untuk melayani makan di tempat.
Pada awal kasus persebaran Covid-19, Pemkot Madiun menginstruksikan seluruh pelaku usaha kuliner untuk meniadakan layanan makan di tempat. Konsumen hanya diperbolehkan membungkus makanan yang dipesan.
Kini Maidi mengizinkan seluruh restoran dan PKL membuka layanan makan di tempat. Tetapi, harus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Dia menyampaikan restoran atau tempat makan wajib membatasi jarak duduk 2 meter. Selain itu, jumlah konsumen yang makan di tempat juga dibatasi. Setelah dianggap penuh, tempat makan itu harus ditutup dan tidak boleh ada tambahan konsumen yang masuk.
"Jarak duduk konsumen 2 meter. Kalau biasanya isi 40 orang. Sekarang isi 15 orang sudah ditutup. Orang makan di dalam. Orang yang mau masuk tidak boleh. Kalau ada yang keluar, baru boleh ada yang masuk lagi," jelas dia, Kamis (14/5/2020).
Seluruh konsumen yang masuk ke restoran wajib diperiksa kesehatannya, seperti dicek suhu badannya, cuci tangan pakai sabun, dan harus mengenakan masker. Selain itu, seluruh pelayanan dan penjual harus mengenakan masker.
Pemkot mulai melonggarkan aturan itu setelah ada sejumlah pengusaha kuliner yang mendatanginya.
Kebijakan pelonggaran itu, lanjut Maidi, juga didasari kondisi warga Kota Madiun yang kesulitan untuk mencari makan. Langkah ini diambil juga untuk mengembalikan ekonomi masyarakat secara perlahan.
"Ini supaya karyawan juga tidak dirumahkan. Ini pelan-pelan kita jaga. Semuanya sehat, ekonomi pelan-pelan berjalan. Kita tidak menutup seperti kota mati," jelas Maidi.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Madiun Terciduk Polisi Saat Razia Balap Liar
Menurutnya, ekonomi masyarakat harus tetap berjalan. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan tersebut.
Untuk jam operasional tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemkot akan secara rutin melakukan pemantauan dan akan mengingatkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan itu.
Maidi menegaskan aturan ini tidak hanya berlaku bagi restoran, tetapi juga PKL kuliner. PKL sudah diperbolehkan menyediakan kursi dan meja. Tetapi dengan catatan harus berjarak dan tidak boleh berkerumun.
"PKL silakan buka, tetapi standar kesehatannya harus dipatuhi," tegas wali kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Semburan Air Berbau Gas Muncul di Sungai Rungkut Tengah Surabaya
-
Purbaya Ancam Pindahkan Dana dari BTN ke Bank Jakarta dan Bank Jatim
-
Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Menteri Ziarah ke Makam: Simbol Suara Perempuan!
-
Khofifah Cetak Rekor! Misi Dagang Jatim-Sulteng Lampaui Rp 1,5 Triliun, Naik 14 Kali Lipat!
-
3 Link DANA Kaget Untuk Akhir Pekan yang Santai, Saldo Rp 279 Ribu Siap Direbut