SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Madiun mulai melonggarkan aturan physical distancing wabah virus corona di masa pandemi Covid-19. Wali Kota Madiun, Maidi pun kini membolehkan warung makan, restoran dan PKL untuk melayani makan di tempat.
Pada awal kasus persebaran Covid-19, Pemkot Madiun menginstruksikan seluruh pelaku usaha kuliner untuk meniadakan layanan makan di tempat. Konsumen hanya diperbolehkan membungkus makanan yang dipesan.
Kini Maidi mengizinkan seluruh restoran dan PKL membuka layanan makan di tempat. Tetapi, harus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Dia menyampaikan restoran atau tempat makan wajib membatasi jarak duduk 2 meter. Selain itu, jumlah konsumen yang makan di tempat juga dibatasi. Setelah dianggap penuh, tempat makan itu harus ditutup dan tidak boleh ada tambahan konsumen yang masuk.
"Jarak duduk konsumen 2 meter. Kalau biasanya isi 40 orang. Sekarang isi 15 orang sudah ditutup. Orang makan di dalam. Orang yang mau masuk tidak boleh. Kalau ada yang keluar, baru boleh ada yang masuk lagi," jelas dia, Kamis (14/5/2020).
Seluruh konsumen yang masuk ke restoran wajib diperiksa kesehatannya, seperti dicek suhu badannya, cuci tangan pakai sabun, dan harus mengenakan masker. Selain itu, seluruh pelayanan dan penjual harus mengenakan masker.
Pemkot mulai melonggarkan aturan itu setelah ada sejumlah pengusaha kuliner yang mendatanginya.
Kebijakan pelonggaran itu, lanjut Maidi, juga didasari kondisi warga Kota Madiun yang kesulitan untuk mencari makan. Langkah ini diambil juga untuk mengembalikan ekonomi masyarakat secara perlahan.
"Ini supaya karyawan juga tidak dirumahkan. Ini pelan-pelan kita jaga. Semuanya sehat, ekonomi pelan-pelan berjalan. Kita tidak menutup seperti kota mati," jelas Maidi.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Madiun Terciduk Polisi Saat Razia Balap Liar
Menurutnya, ekonomi masyarakat harus tetap berjalan. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan tersebut.
Untuk jam operasional tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemkot akan secara rutin melakukan pemantauan dan akan mengingatkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan itu.
Maidi menegaskan aturan ini tidak hanya berlaku bagi restoran, tetapi juga PKL kuliner. PKL sudah diperbolehkan menyediakan kursi dan meja. Tetapi dengan catatan harus berjarak dan tidak boleh berkerumun.
"PKL silakan buka, tetapi standar kesehatannya harus dipatuhi," tegas wali kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat