
SuaraJatim.id - Gegara tak dijatah istri, Pen (39) seorang pembina ekstra kurikuler di salah satu SMP di Kabupaten Blitar mencabuli anak didiknya. Kelakuan itu dilakukan Pen di rumahnya ketika istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah orang tuanya.
Akibatnya korban yang berusia 16 tahun hamil dua bulan. Peristiwa tersebut terkuak, setelah istri Pen memergoki adanya percakapan dengan korban melalui WhatsApp.
"Kasus ini bermula daripada curhat-curhatan muridnya kepada gurunya. Yang mana murid ini ada permasalahan dengan keluarga. Setelah curhat-curhatan ketemu di kolam renang, setelah dari kolam renang kemudian di rumah," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya pada Jumat (15/5/2020).
Saat keduanya berada di rumah Pen, mulailah nafsu jahatnya muncul. Pen mulai merayu korban hingga akhirnya ditiduri di kamarnya pada 9 Februari 2020 silam. Setelah kejadian itu, keduanya makin intens berkomunikasi lewat WhatsApp.
Baca Juga: Dokter Cabul Cium Anak Magang sampai Gerayangi Payudara di Puskesmas Batam
Suatu hari, istri Pen memergoki isi percakapan antara keduanya yang tak jauh dari kalimat mesum. Istri Pen yang menjadi guru BK lalu memberitahukan hal itu kepada orang tua korban.
"Akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Blitar. Setelah kami lakukan visum, ternyata sudah hamil dua bulan," ujar Fanani.
"Harusnya guru itu digugu lan ditiru tapi ini malah digagahi dan di? Ya seperti itu," sambungnya.
Dari pengakuan korban, Pen sudah menggagahinya sebanyak tiga kali. Semua dilakukan di rumah Pen saat ketika rumah sedang sepi.
Ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Pen mengaku nafsu melihat korban. Peristiwa tersebut terjadi karena Pen mengaku sudah lama tak mendapat jatah dari sang istri.
Baca Juga: Ritual ML Gugurkan Janin, Modus Dukun Cabul Perkosa ABG Hamil Semalaman
"Tiga kali. Di rumah saya. Istri anak menemui mertua," aku Pen.
Dari kasus ini, pakaian dalam Pen dan korban jadi barang bukti. Oleh polisi, Pen dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 64 KUHP. Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Sekap Anak Laki-laki Sebulan, Pria Ini Diduga Cabuli Korban Berkali-kal
-
Viral Warga Keroyok Maling Hingga Diseret-seret, Ternyata Buronan Polisi
-
Polisi Ciduk Peracik Miras Oplosan yang Sebabkan 8 Warga Kota Blitar Tewas
-
Cabuli Keponakannya yang Masih Balita hingga Tewas, Remaja Divonis 10 Tahun
-
Sadis! Remaja di Bengkulu Cabuli Bayi 2,4 Bulan Hingga Tewas
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
Terkini
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS