Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Mei 2020 | 12:06 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Dari kasus ini, pakaian dalam Pen dan korban jadi barang bukti. Oleh polisi, Pen dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 64 KUHP. Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara.

Kontributor : Farian

Load More