SuaraJatim.id - MK alias Lengkong, Warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah miras yang dioplosnya menewaskan delapan orang. Ilmu mengoplos miras itu didapatnya dengan belajar otodidak.
Miras yang dioplos itu, kemudian dijualnya dengan harga Rp 25 ribu per 1,5 liter. Proses penjualan diakuinya dilakukan di rumahnya.
"Bahannya untuk satu setengah liter (oplosan) itu alkohol 90 persennya sekitar 300 ml, terus sisanya pakai air galon. Kalau pingin rasa-rasa ya tinggal nambahin tapi harganya beda," kata Lengkong kepada polisi di hadapan awak media, Jumat (8/5/2020).
Ilmu yang dipelajari itu kemudian diterapkan saat dirinya membuka usaha jualan miras. Pengakuan Lengkong, bisnis oplosan itu sudah dijalani sekitar tiga bulan.
Lengkong ditangkap polisi setelah miras yang dijualnya menewaskan total delapan warga Desa Plosorejo dan Rejowinangun. Satu orang lainnya masih dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Miras itu dibeli para korban di warung Lengkong pada Sabtu (2/5/2020) dan Minggu (3/5/2020) lalu. Malam harinya korban mulai berjatuhan hingga akhirnya polisi turun tangan.
Dua dari total sembilan korban yang tewas merupakan ayah dan anak. Keduanya merupakan warga Rejowinangun dan mulai menenggak miras pada Sabtu.
Lebih jauh lengkong menceritakan, bahan yang dia gunakan untuk meracik miras didapat dari SR, salah satu toko kue di Kota Blitar. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapatkan lima jeriken alkohol termasuk yang disimpan dalam wadah plastik dan ditutup kardus makanan.
"Ya. Saya sering beli di situ. (belajar) sendiri (otodidak)," imbuhnya.
Baca Juga: Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Lamongan, 6 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan ada dua jeratan pasal yang saat ini sedang dipertimbangkan penyidik untuk menjerat lengkong atas miras mautnya.
"Yang pertama Undang-undang tentang pangan, ancamannya sepuluh tahun penjara. Bisa juga dengan KUH Pidana yang ancamannya seumur hidup," katanya.
Ia menambahkan, polisi tengah memeriksa pemilik toko SR. Sampai saat ini belum ada status jelas apakah pemilik toko SR berstatus tersangka atau saksi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Lamongan, 6 Orang Jadi Tersangka
-
Tewaskan 9 Orang, Tukul dan 5 Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka
-
Dikira Kena Corona, 3 Warga Bekasi Ternyata Tewas Usai Pesta Oplosan
-
Lima Warga Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Opolsan di Tengah Wabah Corona
-
4 Warga Bekasi Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Ditengah Corona
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Siasat Umpan TikTok Berujung Jeruji: Bisnis Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso Terbongkar
-
Beban Berat di Balik Pintu Kos: Surat Terakhir Pemuda Tulungagung yang Gantung Diri
-
Tragedi di Balik Keindahan Teluk Love: Jasad Ali Makrus Akhirnya Ditemukan
-
Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo
-
Gubernur Khofifah Tinjau Peternakan, Pilih Sapi Kualitas Unggul Hampir 1 Ton untuk Kurban Idul Adha