SuaraJatim.id - MK alias Lengkong, Warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah miras yang dioplosnya menewaskan delapan orang. Ilmu mengoplos miras itu didapatnya dengan belajar otodidak.
Miras yang dioplos itu, kemudian dijualnya dengan harga Rp 25 ribu per 1,5 liter. Proses penjualan diakuinya dilakukan di rumahnya.
"Bahannya untuk satu setengah liter (oplosan) itu alkohol 90 persennya sekitar 300 ml, terus sisanya pakai air galon. Kalau pingin rasa-rasa ya tinggal nambahin tapi harganya beda," kata Lengkong kepada polisi di hadapan awak media, Jumat (8/5/2020).
Ilmu yang dipelajari itu kemudian diterapkan saat dirinya membuka usaha jualan miras. Pengakuan Lengkong, bisnis oplosan itu sudah dijalani sekitar tiga bulan.
Lengkong ditangkap polisi setelah miras yang dijualnya menewaskan total delapan warga Desa Plosorejo dan Rejowinangun. Satu orang lainnya masih dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Miras itu dibeli para korban di warung Lengkong pada Sabtu (2/5/2020) dan Minggu (3/5/2020) lalu. Malam harinya korban mulai berjatuhan hingga akhirnya polisi turun tangan.
Dua dari total sembilan korban yang tewas merupakan ayah dan anak. Keduanya merupakan warga Rejowinangun dan mulai menenggak miras pada Sabtu.
Lebih jauh lengkong menceritakan, bahan yang dia gunakan untuk meracik miras didapat dari SR, salah satu toko kue di Kota Blitar. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapatkan lima jeriken alkohol termasuk yang disimpan dalam wadah plastik dan ditutup kardus makanan.
"Ya. Saya sering beli di situ. (belajar) sendiri (otodidak)," imbuhnya.
Baca Juga: Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Lamongan, 6 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan ada dua jeratan pasal yang saat ini sedang dipertimbangkan penyidik untuk menjerat lengkong atas miras mautnya.
"Yang pertama Undang-undang tentang pangan, ancamannya sepuluh tahun penjara. Bisa juga dengan KUH Pidana yang ancamannya seumur hidup," katanya.
Ia menambahkan, polisi tengah memeriksa pemilik toko SR. Sampai saat ini belum ada status jelas apakah pemilik toko SR berstatus tersangka atau saksi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Lamongan, 6 Orang Jadi Tersangka
-
Tewaskan 9 Orang, Tukul dan 5 Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka
-
Dikira Kena Corona, 3 Warga Bekasi Ternyata Tewas Usai Pesta Oplosan
-
Lima Warga Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Opolsan di Tengah Wabah Corona
-
4 Warga Bekasi Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Ditengah Corona
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif