SuaraJatim.id - MK alias Lengkong, Warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah miras yang dioplosnya menewaskan delapan orang. Ilmu mengoplos miras itu didapatnya dengan belajar otodidak.
Miras yang dioplos itu, kemudian dijualnya dengan harga Rp 25 ribu per 1,5 liter. Proses penjualan diakuinya dilakukan di rumahnya.
"Bahannya untuk satu setengah liter (oplosan) itu alkohol 90 persennya sekitar 300 ml, terus sisanya pakai air galon. Kalau pingin rasa-rasa ya tinggal nambahin tapi harganya beda," kata Lengkong kepada polisi di hadapan awak media, Jumat (8/5/2020).
Ilmu yang dipelajari itu kemudian diterapkan saat dirinya membuka usaha jualan miras. Pengakuan Lengkong, bisnis oplosan itu sudah dijalani sekitar tiga bulan.
Lengkong ditangkap polisi setelah miras yang dijualnya menewaskan total delapan warga Desa Plosorejo dan Rejowinangun. Satu orang lainnya masih dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Miras itu dibeli para korban di warung Lengkong pada Sabtu (2/5/2020) dan Minggu (3/5/2020) lalu. Malam harinya korban mulai berjatuhan hingga akhirnya polisi turun tangan.
Dua dari total sembilan korban yang tewas merupakan ayah dan anak. Keduanya merupakan warga Rejowinangun dan mulai menenggak miras pada Sabtu.
Lebih jauh lengkong menceritakan, bahan yang dia gunakan untuk meracik miras didapat dari SR, salah satu toko kue di Kota Blitar. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapatkan lima jeriken alkohol termasuk yang disimpan dalam wadah plastik dan ditutup kardus makanan.
"Ya. Saya sering beli di situ. (belajar) sendiri (otodidak)," imbuhnya.
Baca Juga: Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Lamongan, 6 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan ada dua jeratan pasal yang saat ini sedang dipertimbangkan penyidik untuk menjerat lengkong atas miras mautnya.
"Yang pertama Undang-undang tentang pangan, ancamannya sepuluh tahun penjara. Bisa juga dengan KUH Pidana yang ancamannya seumur hidup," katanya.
Ia menambahkan, polisi tengah memeriksa pemilik toko SR. Sampai saat ini belum ada status jelas apakah pemilik toko SR berstatus tersangka atau saksi.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Lamongan, 6 Orang Jadi Tersangka
-
Tewaskan 9 Orang, Tukul dan 5 Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka
-
Dikira Kena Corona, 3 Warga Bekasi Ternyata Tewas Usai Pesta Oplosan
-
Lima Warga Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Opolsan di Tengah Wabah Corona
-
4 Warga Bekasi Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan Ditengah Corona
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola