Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Mei 2020 | 20:55 WIB
Ilustrasi pesta miras. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJatim.id - Polres Lamongan, Jawa Timur, menetapkan enam penjual miras oplosan sebagai tersangka. Satu diantaranya adalah Tukul Wiguno (63), pemilik usaha pembuatan miras oplosan asal Kabupaten Tuban.

Penetapan tersangka itu setelah 9 orang tewas akibat menenggak miras oplosan tersebut.

Selain Tukul Wiguno, lima tersangka lainnya antara lain, Bambang Heri Subianto (36) karyawan produksi miras oplosan asal Dusun Kesamben Barat, serta M. Azmi Ibrahim Sulthoni (23) karyawan pembuatan miras asal Desa Sumberagung Kecamatan Plumpang.

Lalu tiga tersangka lainnya berasal dari Kabupaten Lamongan, yakni yakni Noer Hayati (41), penjual miras asal Desa Sukolilo, Mokhamad Ragil Prasetya alias Tio (36), penjual miras asal Kelurahan Tumenggungaan, dan Edi Purwanto alias Corong (39) penjual miras asal Dusun Keputran Desa Dinoyo.

Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2020), membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Harun menerangkan bahwa, penetapan tersangka diambil setelah adanya kejadian korban meninggal dunia akibat miras oplosan di Sekretariat LA Mania di jalan Lamongrejo dan di jalan raya Dusun Made Desa Botoputih Kecamatan Tikung.

"Bahan yang digunakan untuk membuat miras jenis arak ini sangat berbahaya untuk kesehatan dan nyawa seseorang," Harun menerangkan dilansir dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com—Selasa (5/5/2020).

Campurannya, kata Harun, diantaranya ada air sebanyak tiga seperempat drum atau 70 perseb, kemudian cairan alkohol 25 persen atau atau 2 galon air mineral atau 38 liter dan miras jenis arak sulingan sebanyak 3 botol atau 4,5 liter.

"Dari hasil uji laboratorium, untuk miras yang sudah keruh berbahu alkohol mengandung etanol 43,97 persen, dan metanol negatif. Sedangkan untuk miras yang masih jernih mengandung etanol 2,48 persen dan metanol 28, 73 persen," ujarnya.

Baca Juga: Menilik Masa Kecil Kim Jong Un: Sekolah di Swiss dan Gunakan Nama Palsu

"Metanol itu biasanya ada pada cairan pembersih lantai. Jadi kalau diminum sangat berbahaya, dan bisa menyebabkan kematian," sambung Harun.

Barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka, ada 172,5 liter miras dalam kemasan 391 botol, 42 botol kaleng green sand, 9 botol anggur merah, 10 botol M-150, 100 tutup botol, 1 botol miras bekas oplosan dan 4 botol plastik kosong.

"Semua tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 104 jo pasal 146 ayat 2 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 20 milyar," pungkasnya.

Load More