SuaraJatim.id - Enam penjual miras oplosan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lamongan. Hal itu setelah 9 orang tewas mengenaskan usai menenggak miras oplosan.
Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Lamongan, yakni Noer Hayati (41), penjual miras asal Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi.
Mokhamad Ragil Prasetya alias Tio (36), penjual miras asal Jalan Sunan Giri Gang Bringin Jaya 78, Kelurahan Tumenggungaan, Kecamatan Lamongan dan Edi Purwanto alias Corong penjual miras (39) penjual miras asal Dusun Keputran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket.
Sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Tuban yakni Tukul Wiguno (63), pemilik usaha pembutan miras oplosan dan Bambang Heri Subianto (36) karyawan produkai miras oplosan asal Dusun Kesamben Barat, Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, lalu M. Azmi Ibrahim Sulthoni (23) karyawan pembuatan miras asal Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2020), membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Harun menerangkan bahwa, penetapan tersangka tersebut diambil setelah adanya kejadian korban meninggal dunia akibat miras oplosan di Sekretariat LA Mania di jalan Lamongrejo dan di jalan raya Dusun Made Desa Botoputih Kecamatan Tikung.
"Bahan yang digunakan untuk membuat miras jenis arak ini sangat berbahaya untuk kesehatan dan nyawa seseorang," ujar Harun sebagaimana dilansir dari Suara Indonesia (jaringan Suara.com), Rabu (6/5/2020).
Sementara campuran dalam miras oplosan itu disebut, air sebanyak tiga seperempat drum, cairan alkohol 25 persen, 2 galon air mineral (38 liter) dan miras jenis arak sulingan sebanyak 3 botol atau 4,5 liter.
"Dari hasil uji laboratorium, untuk miras yang sudah keruh berbahan alkohol mengandung etanol 43,97 persen, dan metanol negatif. Sedangkan untuk miras yang masih jernih mengandung etanol 2,48 persen dan metanol 28, 73 persen," ujar Harun menjelaskan.
Baca Juga: Lulus SMA Langsung Pesta Miras, 5 Pelajar Ini Diciduk Polisi
"Metanol itu biasanya ada pada cairan pembersih lantai. Jadi kalau diminum sangat berbahaya, dan bisa menyebabkan kematian," sambungnya.
Barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka yakni 172, 5 liter miras dalam kemasan 391 botol, 42 botol kaleng green sand, 9 botol anggur merah, 10 botol M-150, 100 tutup botol, 1 botol miras bekas oplosan dan 4 botol plastik kosong.
"Semua tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 104 jo pasal 146 ayat 2 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Bagikan Sembako Gratis, Kades Biduan Cantik Pakai Uang Hasil Manggung
-
Rania Salsabila, Putri Nilmaizar yang Ucapkan Ulang Tahun ke Persela
-
Pemuda Jadi Pocong saat Bagikan Masker, Ingatkan Warga Corona Mematikan
-
Biduan Dangdut Tewas Terlentang di Dapur, Terkuak dari Kecurigaan Suami
-
Penyanyi Dangdut Meninggal saat Goreng Donat, Punya Riwayat Darah Rendah
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
5 Fakta Suami-Istri Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Hasut Massa Lewat Medsos hingga Grup WA!
-
Rundown Pestapora 2025: Jadwal, Pembagian Panggung dan Tukar Lagu Para Musisi
-
Harta Tembus Rp1 Triliun, Nadiem Makarim Kini Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan Kejagung
-
Implan Copot Bikin Sidang Ditunda, Nikita Mirzani: Saya Tidak Kuat Yang Mulia
-
Siapa Subhan? 5 Fakta di Balik Warga Sipil Berani Gugat Gibran Rp 125 Triliun Karena Ijazah
Terkini
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat
-
DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan
-
ASN Ponorogo Dilarang Pakai Kendaraan Dinas
-
Ketahanan Pangan Dipertanyakan, DPRD Jatim Usulkan Program Lebih Berpihak pada Petani
-
Aktivis Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Kediri, LBH Al-Faruq: Bukan Aktor Aksi Anarkis