SuaraJatim.id - Pengembang rumah syariah Perumahan Green Ar-Rayah, Gayungan, Surabaya memanipulasi pajak. Cara licik ini dibongkar Kepolisian Surabaya.
Direktur PT JSI pemilik perumahan Green Ar-Rayah, Gayungan, Surabaya Moch Ramadhani ditangkap setelah hunian berkedok syariah yang dijualnya memanipulasi pajak. Sehingga ada dugaan merugikan negara.
“Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menggeledah kantor operasionalnya di Jalan Taman Menanggal Indah dan Gayungan PPN, Gayungan Surabaya. Hasilnya pihak kepolisian menemukan dokumen pembangunan perumahan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Jumat (15/5/2020).
Para pengembang nakal ini menggunakan sertifikat hak milik (SHM) seharusnya atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi. Dengan belum menyelesaikan kewajibannya tersebut diduga tersangka menghindari beberapa pajak dan retribusi yang akhirnya merugikan negara.
Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Tembak Istri dan Pria Selingkuhan di Rumah
Salah satu kewajiban yang diduga dihindari adalah pembayaran pajak BPHTB sebesar lima persen. Tersangka juga tidak wajib membangun fasilitas umum (fasum) untuk pembangunan 10 unit rumah yang dipasarkan.
“Kerugian negara ini belum termasuk retribusi lain yang tidak akan dibebankan pada tersangka jika yang dijual dalam bentuk SHM atas nama pribadi,” terangnya.
Pengungkapan ini tak lepas dari kasus perumahan berkedok syariah fiktif sebelumnya. Setelah diselidiki polisi menemukan adanya kecurangan pengembang untuk menghindari kewajibannya pada negara.
Hingga akhirnya polisi menemukan PT JSI ini yang menggunakan modus sama dalam menjual unitnya yang bearda di atas tanah seluas 573 meter persegi di wilayah Gayungan.
“Kami selidiki apa saja kecurangannya ternyata banyak yang memanipulasi setoran pajak ke negara,” terangnya.
Baca Juga: All New BMW X6 Mendarat di Indonesia, Hanya Tersedia 10 Unit
Ia mengatakan, dengan ditangkapnya tersangka ini pihaknya mencegah adanya korban yang lebih banyak karena praktek perumahan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Paul Munster Kritik Lini Depan Persebaya Surabaya, Kurang Kejam Saat Hadapi Arema FC
-
Ernando Ari Blunder 3 Pertandingan, Tempatnya di Timnas Indonesia Bisa Tergeser Cyrus Margono
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Hasil BRI Liga 1: Penalti Bruno Moreira Buyarkan Kemenangan Arema FC
-
BRI Liga 1: Paul Munster Tak Remehkan Arema FC, Persebaya Surabaya Siap Tempur!
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
Terkini
-
Temui Buruh, Gubernur Khofifah Janji Beri Harapan Baru untuk Pekerja Jatim
-
BRImo FSTVL 2024 Diumumkan, Ribuan Pemenang Dapat Hadiah BMW Sampai Emas dari BRI
-
Lucu Tapi Bermakna, Ini Cara Gokil Jemaah Haji Tulungagung Biar Kopernya Nggak Ketuker
-
Cara Top Up Pulsa Ponsel Dengan Mudah
-
Daftar Link DANA Kaget Awal Mei 2025, Listrik Aman, Dompet Auto Tebal