Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:22 WIB
Petugas kepolisian saat menggelar perkara dugaan manipulasi pajak untuk meraup untung dalam gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020). (Manik Priyo Prabowo)

Dari 10 unit yang ditawarkan baru dua unit yang terjual. Polisi menyita uang Rp 800 juta yang merupakan uang muka dari konsumen masing-masing 50 persen.

“Dua konsumen ini masing-masing setor Rp 400 juta untuk yang muka. Satu unit rumah dijual seharga Rp 800 jutaan, ini murah padahal berada di kawasan elit,” ujarnya.

Load More