SuaraJatim.id - Masjid tertua di Surabaya, Masjid Rahmat akan menggelar Sholat Idul Fitri. Masjid ini didirikan oleh Sunan Ampel, salah satu Wali Songo
Disampaikan Imam Rawatib Masjid Rahmat Surabaya, Ahmad Moertadji kepada SuaraJatim.com, Minggu (17/5/2020), bahwa Masjid Rahmat Surabaya, akan mengadakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Dari pengurus masjid ini, kami akan mengadakan Sholat Idul Fitri. Ini berdasarkan imbauan dari Pemerintah Provinsi kemarin," ujarnya melalui sambungan telepon.
Meski begitu, pengurus Masjid Rahmat Surabaya akan menjalankan protokol kesehatan, pada para jama'ah masjid, yang akan melakukan Sholat Idul Fitri.
"Tetap ada, kami tetap menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Virus Corona," imbuhnya.
Sementara, pengurus Masjid Al Falah Surabaya, Wirawan Dwi, bahwa Masjid yang berada di tengah Kota Pahlawan ini, tetap pada pendiriannya, tidak mengadakan Solat Idul Fitri nantinya.
"Kami tetap konsekuen tidak mengadakan Sholat Idul Fitri. Kan bisa dilihat kalau Surabaya semakin 'merah' di masa Pandemi ini," ungkapnya.
Jika keputusan yang diambil oleh para pengurus Masjid Al Falah Surabaya ini, dikarenakan kondisi masjid yang tidak memungkinkan. Terlebih lagi, karpet masjid tidak bisa digulung, guna disterilkan.
"Kondisi masjid tak memungkinkan, apa lagi posisi masjid ini di tempat strategis. Kami tidak akan bisa menyeleksi para jama'ah, beda halnya dengan masjid-masjid yang ada di dalam perumahan," pungkasnya.
Baca Juga: MUI - Dewan Masjid: Sholat Idul Fitri di Rumah Saja
Cara sholat Idul Fitri
Kota Surabaya membolehkan sholat Idul Fitri di masjid secara berjamaah. Namun ada sejumlah aturan yang dijalankan. Salah satunya santal jamaah di bawa masuk.
Surat Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020).
Heru Tjahjono yang dikonfirmasi wartawan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020) malam membenarkan isi surat tersebut.
Adapun bunyi surat itu, bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir