SuaraJatim.id - Masjid tertua di Surabaya, Masjid Rahmat akan menggelar Sholat Idul Fitri. Masjid ini didirikan oleh Sunan Ampel, salah satu Wali Songo
Disampaikan Imam Rawatib Masjid Rahmat Surabaya, Ahmad Moertadji kepada SuaraJatim.com, Minggu (17/5/2020), bahwa Masjid Rahmat Surabaya, akan mengadakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Dari pengurus masjid ini, kami akan mengadakan Sholat Idul Fitri. Ini berdasarkan imbauan dari Pemerintah Provinsi kemarin," ujarnya melalui sambungan telepon.
Meski begitu, pengurus Masjid Rahmat Surabaya akan menjalankan protokol kesehatan, pada para jama'ah masjid, yang akan melakukan Sholat Idul Fitri.
"Tetap ada, kami tetap menjalankan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Virus Corona," imbuhnya.
Sementara, pengurus Masjid Al Falah Surabaya, Wirawan Dwi, bahwa Masjid yang berada di tengah Kota Pahlawan ini, tetap pada pendiriannya, tidak mengadakan Solat Idul Fitri nantinya.
"Kami tetap konsekuen tidak mengadakan Sholat Idul Fitri. Kan bisa dilihat kalau Surabaya semakin 'merah' di masa Pandemi ini," ungkapnya.
Jika keputusan yang diambil oleh para pengurus Masjid Al Falah Surabaya ini, dikarenakan kondisi masjid yang tidak memungkinkan. Terlebih lagi, karpet masjid tidak bisa digulung, guna disterilkan.
"Kondisi masjid tak memungkinkan, apa lagi posisi masjid ini di tempat strategis. Kami tidak akan bisa menyeleksi para jama'ah, beda halnya dengan masjid-masjid yang ada di dalam perumahan," pungkasnya.
Baca Juga: MUI - Dewan Masjid: Sholat Idul Fitri di Rumah Saja
Cara sholat Idul Fitri
Kota Surabaya membolehkan sholat Idul Fitri di masjid secara berjamaah. Namun ada sejumlah aturan yang dijalankan. Salah satunya santal jamaah di bawa masuk.
Surat Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020).
Heru Tjahjono yang dikonfirmasi wartawan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020) malam membenarkan isi surat tersebut.
Adapun bunyi surat itu, bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal