SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah, tidak di masjid. Meski sholat Idul Fitri di Masjid Surabaya dibolehkan.
Wali Kota yang akrab disapa Risma ini, menjelaskan pada awak media, saat ditemui di lobi Balaikota Surabaya, Minggu (17/5/2020) sore, dirinya tetap ikuti Sholat Idul Fitri.
"Saya pasti sholat Idul Fitri, di (area) rumah saja," ujarnya.
Saat ditanya soal Pemerintah Kota (Pemkot) mengadakan Solat Idul Fitri di Balaikota, Risma tak jadi menjawab, karena disela langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, M. Fikser.
"Jangan mancing-mancing lah," ungkap Fikser pada Kontributor Suara.com yang mempertanyakan hal itu.
Tak lama berselang, orang nomor wahid di Surabaya ini juga menambahi, agar media tak aneh-aneh melontarkan pertanyaan.
"Ojok aneh-aneh lak tanya rek (jangan aneh-aneh kalau tanya rek)," ucapnya sambil tertawa.
Dibolehkan sholat di masjid
Kota Surabaya membolehkan sholat Idul Fitri di masjid secara berjamaah. Namun ada sejumlah aturan yang dijalankan. Salah satunya sandal jamaah dibawa masuk.
Baca Juga: Masjid Tua di Surabaya, Masjid Rahmat Sunan Ampel Gelar Sholat Idul Fitri
Surat Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020).
Heru Tjahjono yang dikonfirmasi wartawan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020) malam membenarkan isi surat tersebut.
Adapun bunyi surat itu, bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.
Yakni, memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.
“Sebagai contoh, Masjid Nasional Al Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak 1,5-2 meter. Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel. Kresek atau kantong plastiknya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada pembatasnya. Jadi, langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Gus Fawait Pasang Badan: Tak Ada PHK bagi PPPK Jember Hingga 2027
-
Misteri di Balik Rontgen: Ada Paku dan Benda Asing dalam Tubuh Pemuda Jember yang Pernah Dirantai
-
Mencekam! Detik-Detik Ledakan Dahsyat di Dapur SPPG Ngawi, Pekerja Berhamburan di Tengah Reruntuhan
-
Temuan Satgas MBG Bangkalan: 41 SPPG Belum Kantongi Sertifikat Halal
-
Dirut PDAM Madiun Irit Bicara Usai Penyidik KPK 'Obrak-abrik' Rumahnya