SuaraJatim.id - Sikap takmir masjid di Kota Malang terpecah. Mereka bersikap ikuti imbauan pemerintah sholat Idul Fitri di rumah dan tetap sholat Ied berjamaah di masjid.
Hanya saja Pemerintah Kota Malang mengimbau warga untuk melakukan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan Pemerintah Kota Malang tidak bisa serta merta melarang pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan. Karena tidak ada keputusan yang mengatur, baik dalam peraturan wali kota, ataupun instruksi dari pemerintah pusat.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini," katanya.
Imbauan tersebut disampaikan Sutiaji pada saat melakukan rapat koordinasi dengan para tokoh agama yang ada di Kota Malang. Dari pertemuan tersebut, diharapkan para tokoh agama bisa mengajak umatnya untuk melakukan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang, terdapat dua pandangan dalam menyikapi imbauan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Malang tersebut.
Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah, dan yang kedua adalah, tetap melakukan Sholat Idul Fitri di masjid, dengan memberlakukan protokol ketat, atau meminta Wali Kota Malang untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang tegas pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
Terkait pelarangan Sholat Idul Fitri tersebut, Sutiaji menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak akan mengeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Malang, pelaksanaan ibadah diperbolehkan dengan memperhatikan protokol penanganan COVID-19 secara ketat.
Baca Juga: Omesh dan Dian Ayu Sering Ribut di Masa Pandemi Corona
"Kami sudah ada Perwali 17/2020, terkait ibadah, diperbolehkan dengan memperhatikan protokol COVID-19 secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya," kata Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menekankan agar Sholat Idul Fitri ditiadakan, utamanya pada wilayah zona merah penyebaran COVID-19, pada masing-masing wilayah.
Meskipun demikian, Sutiaji lebih menekankan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri diharapkan dilakukan di rumah masing-masing, dan masyarakat juga meniadakan agenda untuk melakukan takbir bersama, termasuk kegiatan lain yang berpotensi untuk mengumpulkan massa.
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah di wilayah Kota Malang, juga bertepatan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dimulai pada 17 hingga 30 Mei 2020.
Sehingga, diharapkan masyarakat bisa beribadah di rumah, dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Kota Malang.
Di Kota Malang, tercatat hingga saat ini terdapat 27 kasus positif virus yang telah menjangkiti 213 negara atau kawasan tersebut. Dari 27 pasien positif COVID-19 di Kota Malang itu, sebanyak 12 orang telah sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun dan Siap Dorong Pertumbuhan Berkualitas
-
Permainan Licin Pokmas Boneka: Siasat Ketua DPRD Magetan cs Manipulasi Dana Pokir Ratusan Miliar
-
Meski Pengemudi Ojol Sudah Memaafkan, Nasib Oknum Polisi di Situbondo Kini Ditangani Propam
-
Pasutri Lumajang Tertipu Rp80 Juta Demi Pangkas Antrean Haji 11 Tahun
-
Misteri Cinta Segitiga di Rusun Sombo: Pria Surabaya Tewas Berlumur Darah di Tangan Saudara Sendiri