Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 20 Mei 2020 | 19:29 WIB
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Djohan Andhika menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku pembunuhan di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Rabu (20-5-2020). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Pelaku yang sempat bersembunyi di Tasikmalaya, akhirnya ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, saat hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian, sedangkan telepon selular milik korban dijual secara daring dengan harga Rp700 ribu.

Atas perbuatannya itu, Indra dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Load More