Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 24 Mei 2020 | 08:21 WIB
Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar mal atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tutup selama sepekan, sejak 23 Mei hingga 29 Mei 2020.

Instruksi ini dicantumkan dalam surat edaran tertanggal 22 Mei 2020. Perintah tutup ini merupakan salah satu dari empat instruksi dalam surat edaran tersebut.

Dilansir dari Beritajatim.com, instruksi lainnya adalah pengelola mal dan pasar tradisional menerapkan jarak fisik atau physical distancing dalam alur layanan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kedua, pengelola mal dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19,” demikian Faida dalam suratnya.

Baca Juga: Tanpa Masker dan Acuhkan Jaga Jarak, Warga di Jember Salat Ied Duluan

Berikutnya, selama penutupan mall dan pasar tradisional, dilakukan penyemprotan disinfektan. Surat edaran ini dibuat dengan memperhatikan penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jember. Saat ini tercatat sudah 27 kasus konfirmasi positif di Jember.

Namun, dari pantauan Beritajatim.com, instruksi ini hanya dipatuhi di mal. Pasar Sabtuan di Kecamatan Kaliwates tampak masih buka pada Sabtu (23/5/2020), walau tak semua pedagang membuka lapaknya.

Load More