SuaraJatim.id - Seorang istri membunuh suaminya sendiri dengan dibantu anaknya dituntut 20 tahun penjajra. Namun mereka tidak mengaku melakukannya.
Sadisnya, mayat si suami dicor semen. Kini Anak dan ibu itu sudah jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana di Jember. Mayat sang suami dicor senen di dalam rumah di Kabupaten Jember. Mereka tetap membantah melakukan pembunuhan tersebut.
Bantahan itu disampaikan keduanya dalam persidangan berbeda yang dilakukan secara online melalui layanan video call, Kamis, 4 Juni 2020. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jember sedangkan hakim, jaksa, dan pengacara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Bahar Mario, 27 tahun, dan ibunya, Busani, 45 tahun, didakwa melakukan pembunuhan pada ayahnya atau suaminya, Surono, 51 tahun. Mereka warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Peristiwa ini baru terungkap November 2019 dan pembunuhan dilakukan pada akhir Maret 2019. Untuk menghilangkan jejak, mayat Surono dikubur di dalam rumah dengan cara dicor semen dan di atasnya dibangun musala.
Hasil penyidikan polisi, motif pembunuhan diduga karena harta dan asmara.
Kedua tersangka sempat berbelit-belit saat diperiksa polisi namun berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti mengarah ke kedua tersangka. Bahar merupakan residivis dalam kasus pemukulan.
Diduga ia tega membunuh ayahnya sendiri setelah mendengar curahan hati ibunya yang mengaku sering dipukul ayahnya.
Lalu keduanya merencanakan pembunuhan. Setelah Surono terbunuh, Bahar kembali bekerja di Bali dan Busani menikah siri dengan tetangganya, Jumarin. Bahar dan Busani juga menggunakan uang hasil panen kopi Surono.
Baca Juga: Biadab! Dibantu Anak, Istri Bunuh Suami Lalu Mayatnya Dicor
Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Bahar dituntut 20 tahun penjara sedangkan Busani dituntut 10 tahun penjara.
“Sampai di persidangan ini, dia tetap tidak mengakui telah membunuh korban Surono,” ujar kuasa hukum Bahar, D. Feri Sagria, saat dikonfirmasi usai sidang agenda tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya, sempat disinggung pengakuan Bahar kepada adik kandungnya, Fatim, ketika dijenguk di Lapas Kelas IIA Jember. Kepada sang adik, Bahar mengaku telah membunuh ayah kandung mereka.
“Menurut pengakuan Bahar Mario, itu hanya alasan saja, agar ibunya dibebaskan,” kata pengacara alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.
Pengakuan yang sama dikatakan Busani dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi. Menurut kuasa hukumnya, Busani sama sekali tidak tahu bahwa suaminya telah dibunuh Bahar.
“Dia hanya menunjukkan linggis yang dipakai untuk membunuh Surono,” kata kuasa hukum Busani, Suparman, saat dikonfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Napas Sesak di Tengah Malam: Warga Plemahan Jombang Geruduk Pabrik Plastik yang Mencemari Lingkungan
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Jeritan UMKM Probolinggo di Tengah Pemadaman Listrik Bergilir
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya