Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Juni 2020 | 08:31 WIB
Ilustrasi perempuan pembunuh. Istri bunuh. (shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang istri membunuh suaminya sendiri dengan dibantu anaknya. Sadisnya, mayat si suami dicor semen.

Kini Anak dan ibu itu sudah jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana di Jember. Mayat sang suami dicor seneb di dalam rumah di Kabupaten Jember. Mereka tetap membantah melakukan pembunuhan tersebut.

Bantahan itu disampaikan keduanya dalam persidangan berbeda yang dilakukan secara online melalui layanan video call, Kamis, 4 Juni 2020. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jember sedangkan hakim, jaksa, dan pengacara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Bahar Mario, 27 tahun, dan ibunya, Busani, 45 tahun, didakwa melakukan pembunuhan pada ayahnya atau suaminya, Surono, 51 tahun. Mereka warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Baca Juga: 2 Warga Tertular karena Bawa Mayat Corona Pakai Ambulans Bukan Tenaga Medis

Peristiwa ini baru terungkap November 2019 dan pembunuhan dilakukan pada akhir Maret 2019. Untuk menghilangkan jejak, mayat Surono dikubur di dalam rumah dengan cara dicor semen dan di atasnya dibangun musala.

Hasil penyidikan polisi, motif pembunuhan diduga karena harta dan asmara.

Kedua tersangka sempat berbelit-belit saat diperiksa polisi namun berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti mengarah ke kedua tersangka. Bahar merupakan residivis dalam kasus pemukulan.

Diduga ia tega membunuh ayahnya sendiri setelah mendengar curahan hati ibunya yang mengaku sering dipukul ayahnya.

Lalu keduanya merencanakan pembunuhan. Setelah Surono terbunuh, Bahar kembali bekerja di Bali dan Busani menikah siri dengan tetangganya, Jumarin. Bahar dan Busani juga menggunakan uang hasil panen kopi Surono.

Baca Juga: Geger! Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kost di Bandung, Mayat Bau Busuk

Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Bahar dituntut 20 tahun penjara sedangkan Busani dituntut 10 tahun penjara.

Load More