Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Juni 2020 | 08:31 WIB
Ilustrasi perempuan pembunuh. Istri bunuh. (shutterstock)

“Sampai di persidangan ini, dia tetap tidak mengakui telah membunuh korban Surono,” ujar kuasa hukum Bahar, D. Feri Sagria, saat dikonfirmasi usai sidang agenda tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, sempat disinggung pengakuan Bahar kepada adik kandungnya, Fatim, ketika dijenguk di Lapas Kelas IIA Jember. Kepada sang adik, Bahar mengaku telah membunuh ayah kandung mereka.

“Menurut pengakuan Bahar Mario, itu hanya alasan saja, agar ibunya dibebaskan,” kata pengacara alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.

Pengakuan yang sama dikatakan Busani dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi. Menurut kuasa hukumnya, Busani sama sekali tidak tahu bahwa suaminya telah dibunuh Bahar.

Baca Juga: 2 Warga Tertular karena Bawa Mayat Corona Pakai Ambulans Bukan Tenaga Medis

“Dia hanya menunjukkan linggis yang dipakai untuk membunuh Surono,” kata kuasa hukum Busani, Suparman, saat dikonfirmasi.

Menurut Suparman, Busani sempat bertanya pada Bahar tentang tindakan sang anak.

“Sudah tidak usah ikut campur,” kata Busani melalui pengacaranya menirukan ucapan Bahar.

Karena mengaku tidak bersalah dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum meminta Busani dibebaskan dari tuntutan.

Baca Juga: Geger! Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kost di Bandung, Mayat Bau Busuk

Load More