SuaraJatim.id - Seorang istri membunuh suaminya sendiri dengan dibantu anaknya. Sadisnya, mayat si suami dicor semen.
Kini Anak dan ibu itu sudah jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana di Jember. Mayat sang suami dicor seneb di dalam rumah di Kabupaten Jember. Mereka tetap membantah melakukan pembunuhan tersebut.
Bantahan itu disampaikan keduanya dalam persidangan berbeda yang dilakukan secara online melalui layanan video call, Kamis, 4 Juni 2020. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jember sedangkan hakim, jaksa, dan pengacara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Bahar Mario, 27 tahun, dan ibunya, Busani, 45 tahun, didakwa melakukan pembunuhan pada ayahnya atau suaminya, Surono, 51 tahun. Mereka warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Peristiwa ini baru terungkap November 2019 dan pembunuhan dilakukan pada akhir Maret 2019. Untuk menghilangkan jejak, mayat Surono dikubur di dalam rumah dengan cara dicor semen dan di atasnya dibangun musala.
Hasil penyidikan polisi, motif pembunuhan diduga karena harta dan asmara.
Kedua tersangka sempat berbelit-belit saat diperiksa polisi namun berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti mengarah ke kedua tersangka. Bahar merupakan residivis dalam kasus pemukulan.
Diduga ia tega membunuh ayahnya sendiri setelah mendengar curahan hati ibunya yang mengaku sering dipukul ayahnya.
Lalu keduanya merencanakan pembunuhan. Setelah Surono terbunuh, Bahar kembali bekerja di Bali dan Busani menikah siri dengan tetangganya, Jumarin. Bahar dan Busani juga menggunakan uang hasil panen kopi Surono.
Baca Juga: 2 Warga Tertular karena Bawa Mayat Corona Pakai Ambulans Bukan Tenaga Medis
Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Bahar dituntut 20 tahun penjara sedangkan Busani dituntut 10 tahun penjara.
“Sampai di persidangan ini, dia tetap tidak mengakui telah membunuh korban Surono,” ujar kuasa hukum Bahar, D. Feri Sagria, saat dikonfirmasi usai sidang agenda tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya, sempat disinggung pengakuan Bahar kepada adik kandungnya, Fatim, ketika dijenguk di Lapas Kelas IIA Jember. Kepada sang adik, Bahar mengaku telah membunuh ayah kandung mereka.
“Menurut pengakuan Bahar Mario, itu hanya alasan saja, agar ibunya dibebaskan,” kata pengacara alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.
Pengakuan yang sama dikatakan Busani dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi. Menurut kuasa hukumnya, Busani sama sekali tidak tahu bahwa suaminya telah dibunuh Bahar.
“Dia hanya menunjukkan linggis yang dipakai untuk membunuh Surono,” kata kuasa hukum Busani, Suparman, saat dikonfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink
-
Nasib Jamaah Haji Asal Malang Hilang di Mekkah Belum Diketahui, Petugas Tes DNA Keluarga
-
Lebih dari 2 Dekade di Pasar Modal, Saham BBRI Telah Bertransformasi Berkelanjutan
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya