SuaraJatim.id - Pemuda asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berinisial BM (19) memperkosa 8 gadis di Kediri. Dia ditangkap Satreskrim Polresta Kediri.
Anak gadis itu masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP I Gusti Agung Ananta, menjelaskan tertangkapnya BM bermula dari laporan salah satu orang tua korban yang berinisial DL (16), Rabu (3/6/2020) lalu. DL berstatus pelajar SMA.
Jajaran Satreskrim Polresta Kediri langsung bergerak cepat. Pada hari itu juga tersangka BM langsung dijemput aparat di kediamannya. Saat digerebek, tersangka BM tak melakukan perlawanan apapun ke aparat.
Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik ternyata tidak hanya DL yang menjadi korban, namun ada 7 korban lainnya. Kedelapan korban tersebut diperkosa berkali-kali antara 2019-2020.
"Dari delapan (korban) itu, sebenernya semuanya di bawah umur. Cuma satu yang sedang kami dalami inisial AN itu sekarang sudah 18 tahun di tahun ini," ujar Ananta di Mapolresta Kediri, Jumat (5/6/2020).
Tak hanya menyetubuhi delapan gadis, lanjut Ananda, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik tersangka BM juga memaksa salah satu korbannya aborsi. Kini pihaknya sedang memastikan informasi itu.
"Nah September (2019) itu istilahnya (salah satu korban) disetubuhi dan dipaksa untuk mengeluarkan janinnya," paparnya.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, menambahkan dalam melakukan aksinya tersangka BM selalu mendekati korban dengan pelan-pelan. Setelah dekat, tersangka BM lantas memaksa korban bersetubuh.
"(Misalnya) korban (DL) dan tersangka sudah berkenalan cukup lama. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, di rumah itu korban tidak dirayu namun dipaksa tersangka (berhubungan seksual)," tutur Miko.
Baca Juga: Modal Miras Oplosan, 2 Cowok Perkosa Bergilir Anak Gadis di Belakang Warkop
Kini tersangka BM mendekam di Mapolresta Kediri. Dia terancam pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Miko.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Misteri Weton Legi: Aura Manis Pemikat, Simpan Kekuatan Gaib Tersembunyi?
-
Isi Dompet Aman! Sikat Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu, 3 Link Cuan Langsung Cair di Sini
-
BRI Optimalkan Integrasi Data Dukcapil
-
Mahasiswa UMM Racik Alat Penyembuh Luka Diabetes, Begini Cara Kerjanya...
-
Kecelakaan Bus di Probolinggo, Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Cita & Instruksikan Evaluasi Armada