SuaraJatim.id - Seorang warga Sumatera Utara gebuki selingkuhan istri sirinya sampai tewas. Edannya, Hendi (36) gebuki selingkugan istri sirinya di pinggir jalan.
Hadi Kirana Saputra meregang nyawa saat ditolong warga tengah terkapar di Jembatan Prambangan, Gresik, Minggu (7/6/2020).
Kasus itu mulai terkuak, saat seorang warga menemukan korban Hadi warga Lamongan tergeletak di aspal Jembatan Prambangan, Kebomas Gresik, Minggu (7/6/2020) malam. Saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan kritis. Darah mengucur dari kepalanya.
Seketika itu, beberapa warga melakukan pertolongan pertama dengan melaporkan ke petugas. Lalu korban di bawa ke RS Ibnu Sina untuk dilakukan penanganan medis. Namun nahas, dalam perawatan pria berusia 28 tahun meninggal dunia.
Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Pembunuhan Sadis PSK Online di Sleman
Semula, kabar seorang yang tergeletak di jembatan itu dianggap warga kasus dari pembegalan. Namun belakangan diketahui, ternyata orang itu korban dari penganiayaan yang bermotif cemburu. Hendi yang merupakan tersangka memukul korban dengan tangan kosong hingga dalam keadaan kritis.
Kapolres Gresik AKBP Arif Fitriyanto mejenjelaskan, bahwa tersangka ini mengetahui jika korban telah berselingkuh dengan istri sirinya. Kemudian Hendi menjebak tersangka dengan cara menghubungi melalui seluler istrinya dan mengajak bertemu.
"Setelah bertemu di tempat lokasi, tersangka akhirnya menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya hingga tersungkur di jalan. Korban mengalami pendarahan hebat di daerah kepalanya," ujar Arif saat konfrensi pers, di Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020).
Sesuai pernyataan tersangka, ia mengaku tidak sengaja membunuh korban karena kesal diselingkuhi. Meski demikian, pria berusia 35 tahun ini akhirnya harus mendekam di penjara. Ia ditangkap polisi saat berada di rumah kontrakan Jalan Kapuas, Kecamatan Manyar, Gresik.
"Karena ada faktor asmara, korban dinilai ada hubungan perselingkuhan dengan istri siri tersangka. Saat kejadian, tersangka mengaku melakukan seorang diri," kata Kapolres di hadapan awak media.
Baca Juga: Polisi Amerika Serikat Jarang Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pembunuhan?
Selanjutnya, karena perbuatan penghilangkan nyawa orang kain, Hendi akhirnya ditangkap polisi. Ia diancam dengan pasal 338 supsidair pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia