SuaraJatim.id - Aparat Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus seorang fotogafer berinisial MH (36) di Bojonegoro, Jawa Timur karena diduga menyetubuhi seorang model yang masih di bawah umur.
Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48), warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada 3 Juni 2020.
Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk peroses hukum lebih lanjut.
Hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari pengungkapan kasus ini, modus tersangka yakni meminta korban untuk menjadi modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.
Apabila melanggar kesepakatan dari isi perjanjian kontrak, korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta dan akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela disetubuhi.
Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.
"Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan seperti diwartakan Berita Jatim, Jumat (12/6/2020).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.
Baca Juga: Dari Porsi Nasgor hingga Gorden, Aksi Paman Setubuhi Ponakan Terungkap
Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka