Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 12 Juni 2020 | 15:59 WIB
Ilustrasi model telanjang [shutterstock]

SuaraJatim.id - Aparat Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus seorang fotogafer berinisial MH (36) di Bojonegoro, Jawa Timur karena diduga menyetubuhi seorang model yang masih di bawah umur.

Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48), warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada 3 Juni 2020.

Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk peroses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Dari Porsi Nasgor hingga Gorden, Aksi Paman Setubuhi Ponakan Terungkap

Dari pengungkapan kasus ini, modus tersangka yakni meminta korban untuk menjadi modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.

Apabila melanggar kesepakatan dari isi perjanjian kontrak, korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta dan akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela disetubuhi.

Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

"Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan seperti diwartakan Berita Jatim, Jumat (12/6/2020).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

Baca Juga: Kurang Ajar! Usia Baru 19 Tahun, Remaja Kediri Ini Setubuhi Belasan Gadis

Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

Load More